Pierre Gruno Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA, celebrities.id - Pierre Gruno resmi ditahan paska ditetapkan tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDB di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya lima tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus pada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, artis senior Pierre Gruno dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mana membuat korban mengalami luka-luka berat.
Saat ini, Pierre Gruno dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.
"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," tuturnya.
Dia menambahkan, sebelum resmi ditahan polisi, Pierre telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Pierre dilakukan pasca polisi memiliki bukti-bukti adanya tidnakan pidana dari perbuatan yang telah dilakukan Pierre pada GDB di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.






