<i>Yuk</i> Mengenal Pengertian MPLS, Tujuan, Kegiatan dan Larangannya

Yuk Mengenal Pengertian MPLS, Tujuan, Kegiatan dan Larangannya

Seleb | BuddyKu | Selasa, 11 Juli 2023 - 15:56
share

JAKARTA - Saat tahun ajaran baru dimulai biasanya siswa baru wajib mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah(MPLS) . MPLS merupakan kegiatan untuk mengenal lingkungan sekolah bagi siswa yang baru masuk kelas 1 SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat.

Pengertian MPLS

MPLS juga dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD), merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.

Masa orientasi ini dilakukan hampir seluruh sekolah baik sekolah negeri maupun swasta. Pada tingkat perguruan tinggi, kegiatan ini dikenal dengan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek).

MPLS dijadikan sebagai wadah untuk melatih ketahanan mental, kedisiplinan, dan mempererat hubungan kekeluargaan antar siswa. MPLS jutga digunakan sebagai sarana memperkenalkan siswa terhadap lingkungan sekolah yang baru. Baik perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, karyawan, serta berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan oleh sekolah.

Tujuan MPLS

Mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016, tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah:

1.Membantu siswa/i mengenali potensi dirinya.

2.Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.

3.Mengenalkan siswa mengenai aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana yang ada di sekolah.

4.Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

5.Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.

6.Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Kegiatan MPLS

Kegiatan MPLS ada kegiatan yang wajib dan pilihan yang dilakukan sesuai pada silabus pengenalan lingkungan sekolah Permendikbud nomor 18 tahun 2016, diantaranya :

Kegiatan Wajib MPLS :

Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali.

Kegiatan pengenalan siswa.

Kegiatan pengenalan warga sekolah, seperti senior,guru,serta karyawan.

Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah.

Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana di sekolah.

Pengenalan stakeholders sekolah lainnya simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa.

Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun.

Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter.

Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah.

Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.

Kegiatan Pilihan MPLS :

Mengenalkan kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.

Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.

Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.

Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).

Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.

Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.

Larangan yang ada saat pelaksanaan MPLS

Beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Beberapa aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Topik Menarik