Apa Arti Incest? Kasus yang Sedang Viral di Banyumas
JAKARTA, celebrities.id - Apa arti incest, kasus yang sedang viral di Banyumas melibat ayah dan anak kandung.
Kasus incest di Banyumas kini menjadi perhatian publik. Diketahui hubungan tersebut dilakukan oleh ayah kandung berinisial R (57) dan anaknya E (23), berlangsung selama 10 tahun sejak 2013.
Dari hubungan tersebut, E (23) sudah melahirkan tujuh anak dan dibunuh secara keji oleh R (57) dengan cara dibekap dan dibungkus kain.
Dari kasus tersebut, masyarakat mulai mencari tahu mengenai incest.
Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, telah merangkum arti incest sebagai berikut.
Apa Arti Incest?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) incest atau inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum atau agama.
Incest masuk dalam kategori tindakan kekerasan dan kejahatan. Jenis kejahatan ini sangat meresahkan di masyarakat karena bertentangan dengan hukum. Dikutip dari laman KPAI, kekerasan dalam bentuk incest ini tidak selalu dijatuhi hukuman mati. Di Indonesia, pelaku incest akan dihukum pidana paling lama 15 tahun.
Adapun penyebab perilaku ini dilatarbelakangi oleh faktor psikis dan lingkungan. Perbuatan tidak terpuji ini biasanya dilakukan oleh keluarga terdekat yang masih memiliki hubungan darah seperti ayah kandung dan anak perempuannya, kakak dan adik atau ibu kandung dan anak laki-lakinya.






