Permohonan Nikah Beda Agama Bergantung Kebijaksanaan Hakim

Permohonan Nikah Beda Agama Bergantung Kebijaksanaan Hakim

Seleb | BuddyKu | Senin, 26 Juni 2023 - 18:48
share

JAKARTA- Pasangan beda agama bisa mendaftarkan pernikahannya. Namun, pengabulan permohonan nikah beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.

Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, mengatakan bahwa pengajuan permohonan nikah beda agama bisa mendaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.

"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu. Lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Dialog Indonesia dari Antara, Minggu (25/6/2023).

PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama melalui putusan yang disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA, adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW, adalah seorang muslimah.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.

Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.

Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Mentari Dwi Gayati/ Antara)

Topik Menarik