Johnny Plate, Anang Latief Dan Anak Buah Suami Puan Dalam Pusaran Kasus BTS 4G
AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera disidangkan.
Persidangan perdana kasus yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun lebih itu, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (27/6/2023)
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Satu diantaranya adalah Johnny Gerard Plate (JGP), yang kalau itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sebelum persidangan perdana itu berjalan, penting melihat kembali perkara ini untuk mengetahui bagaimana peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti Johnny G Plate, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan (tersangka sekaligus Komisaris PT Solitechmedia Synergy) yang diperoleh Akurat.co, dikatakan Johnny Plate meminta Anang Achmad Latif (tersangka yang juga mantan Direktur Utama Bakti Kominfo) mengarahkan Muhammad Yusrizki dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk bertemu dengan konsorsium pemenang paket 1,2,3,4 dan 5.
Menerima arahan Johnny Plate yang kala itu adalah Menkominfo, Irwan lantas mengenalkan Yusrizki kepada Jemmy Sutjiawan, perwakilan PT Fiberhome yang menjadi salah satu konsorsium yang menggarap paket 1 dan 2 senilai Rp9,5 triliun.
Ternyata, Jemmy yang mewakili Fiberhome rupanya juga berniat ketemu Yusrizki, sehingga Irwan merasa klop dan tinggal menentukan jadwal serta waktu pertemuan.
Namun, untuk tempat dan waktu pertemuan tersebut, sudah tidak saya ingat lagi, kata Irwan sebagaimana yang termuat dalam BAP miliknya, yang dikutip Akurat.co, Minggu (25/6/2023).
Selanjutnya, hasil arahan Johnny Plate kepada Anang dilanjutkan kepada Irwan, perusahaan Yusrizki kemudian bermitra dengan menyediakan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 dan 2 Bakti Kominfo untuk periode 2020-2022. Wilayah paket 1 dan 2 itu meliputi Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Maluku.
Sebagaimana yang diketahui publik, Yusrizki selain petinggi Kadin, juga menjabat sebagai Managing Director PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan patungan Happy Hapsoro (suami Ketua DPR Puan Maharani) dan Arsjad Rasjid (Ketua Umum Kadin Indonesia).
PT BUP Bantah
Sementara itu, PT Basis Utama Prima (BUP) membantah dengan tegas dugaan keterlibatannya dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) Kominfo. PT BUP mengaku sama sekali tidak pernah mengikuti tender proyek BTS, apalagi memenangkannya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT BUP, Yanuar P. Wasesa. Dia mengungkapkan bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan tender pengadaan barang untuk proyek BTS, terlebih lagi mengambil keuntungan dari proyek itu.
Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut ujar Yanuar dalam keterangan kepada media belum lama ini.
Sebelumnya, saat mengumumkan Yusrizki sebagai tersangka, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi menyebut Yusriski berperan untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek BTS 4G tersebut.
"Sebagaimana kita ketahui pada hari ini tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil YS selaku Direktur Utama PT BUP (Basis Utama Prima, sebagai saksi dimana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5, diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditahan terlebih dulu," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Kronologis
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Dirut Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) dan Windy Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan). Orang terakhir yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, yang juga Direktur PT Basis Utama Prima (BUP).
Kasus ini bermula dari penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Seluruhnya berada di wilayah 3T Indonesia yang meliputi di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Tahun 2021, Bakti punya komitmen membangun 7.904 BTS 4G di wilayah 3T tersebut. Pembangunan dibagi dalam 2 fase selama 2 tahun yaitu 2021 sebanyak 4.200 desa dan sisanya baru pada tahun berikutnya.
Bakti bekerja sama dengan penyedia jaringan terpilih menandatangani kontrak payung yang awalnya dengan ditandatangani Bakti dengan Fiberhome, Telkom Infra dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai Rp9,5 triliun selama 2021-2022.
Diketahui, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus BTS 4G itu kepada Kejagung. Dalam laporannya, BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp8,032 triliun.[]


