Puput Sebut Aisyah Alami Tekanan Psikis usai Pernyataan Dody Sudrajat Viral: Saya Batasi Main Handphone
JAKARTA, celebrities.id - Puput mengatakan bahwa putrinya Aisyah mengalami tekanan psikis akibat dari pernyataan sang mantan suami, Dody Sudrajat.
Sebelumnya, Puput juga telah melayangkan dua laporan terhadap Dody Sudrajat ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Untuk mengantisipasinya, Puput langsung gerak cepat meminta ke P2TP2 (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Terutama untuk mengupayakan proses bimbingan dan konseling terhadap Aisyah.
"Ada, kemarin kan kami ke P2TP2 (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) sudah mendapatkan bimbingan dan konseling," kata Puput saat ditemui di Polda Metro Jaya baru-baru ini.
Mantan ibu sambung Mayang Lucyana Fitri ini mengaku agar tidak terjadi lagi ke depannya, dia langsung membatasi Aisyah bermain handphone.
Mengingat, melalui handphone, putrinya mengetahui pernyataan Dody Sudrajat tidak mengakui Aisyah sebagai anak kandungnya.
"Aisyah juga saya batasin untuk main handphone jadi lebih ke handphone saya," ucap Puput.
Lebih lanjut, Puput juga mengungkapkan ketika pertama kali mengetahui adanya kabar tersebut. Aisyah rupanya sempat jatuh sakit, diduga alami tekanan psikis.
Bahkan dalam kesempatan itu, awak media sempat menyinggung adanya perundungan yang diterima Aisyah paska pernyataan Dody Sudrajat itu tersebar.
Dia memilih enggan berkomentar. Pasalnya putrinya pun masih cuti sekolah, sehingga belum terlalu berinteraksi dengan sahabat-sahabatnya di sekolah.
"Sampai hari ini Aisyah masih cuti sekolah, baru bisa libur baru tanggal 26 kalau enggak salah. Cuman semenjak ada berita itu dia sempat sakit juga, dan sampai sekarang belum masuk sekolah," tuturnya.
Sekadar informasi, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3497/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan ancaman hukum pidana 4 tahun penjara karena dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, laporan soal penelantaran anak teregister dengan nomor polisi LP/B/3453/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.



