Profil PT Basis Utama Prima: Dirutnya Tersangka Korupsi BTS, Muhammad Yusrizki
IDXChannel Ulasan ini membahas profil PT Basis Utama Prima. Seperti yang diketahui, Kejagung menetapkan direktur utamanya, Muhammad Yusrizki Muliawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS Kominfo periode 2020-2022.
PT Basis Utama Prima (BUP) terlibat dalam proyek pengadaan tersebut sebagai penyedia panel surya. Dalam periode yang sama, Yusrizki juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin (Kamar Dagang dan Industri).
Yusrizki adalah tersangka ke delapan dalam kasus korupsi tersebut. Ia dan tujuh orang lainnya diduga berkomplot untuk menggelembungkan harga juga mengatur tender. Kerugian negara dari kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp8 triliun.
PT Basis Utama Prima rupanya bukanlah milik Yusrizki, ia memang menjabat sebagai direktur utama, namun namanya tak tercatat sebagai pemilik saham. Pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut adalah Happy Hapsoro, suami Puan Maharani.
Dari catatan Kementeriam Hukum dan dan HAM, Happy tercatat memiliki saham hingga 99%. Adapun modal yang ditempatkan pada perusahaan tersebut adalah Rp76 miliar. Lewat perusahaan itu, Happy kerap berinvestasi pada emiten-emiten di Bursa Efek Indonesia.
Adapun beberapa emiten yang sahamnya dimiliki oleh BUP antara lain:
Adapun jenis usaha PT Basis Utama Prima bergerak di bidang real estate, penyedia jasa, konstruksi jalan raya, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Kembali pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Yusrizki berperan dalam penyediaan panel surya dalam pengadaan proyek paket 1-5 untuk program BTS 4G Bakti Kominfo. Adapun ketujuh tersangka lain dalam kasus ini adalah:
Demikianlah ulasan singkat tentang PT Basis Utama Prima, perusahaan milik suami Puan Maharani yang namanya terseret dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo periode 2020-2022. ( NKK )





