MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proposional Terbuka, Jhon Sitorus: Tudingan Denny Indrayana adalah Hoax
FAJAR.CO.ID , JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tetap pada sistem pemilu proposional terbuka.
Pegiat media sosial yang kerap memuji kebijakan Presiden Joko Widodo, Jhon Sitorus ini pun berkomentar.
Jelas ya, MK memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka, tuturnya dalam unggahannya di Twitter, Kamis, (15/6/2023).
Dikatakan, informasi yang disebarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana adalah berita bohong (hoax).
Jadi, tudingan Denny Indrayana bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup adalah hoaks, tuturnya.
Dia mendesak agar laporan terhadap Denny Indrayana segera diproses.
Maka laporan terhadap Denny Indrayana segera diproses oleh POLRI, jangan biarkan pengadu domba memperkeruh demokrasi, tandas Jhon.
Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.
Denny Indrayana menyebut, MK akan mengabulkan gugatan tersebut untuk kembali proporsional tertutup. (selfi/fajar)