Bandingkan Kasus Watergate di Amerika Serikat, Denny Indrayana Beri Penjelasan Proses Pemakzulan Jokowi Sudah Layak
FAJAR.CO.ID, JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali menyinggung soal surat terbukanya untuk Pimpinan DPR belum lama ini.
Beberapa pihak kata dia menilai dasar pemakzulan Presiden Joko Widodo tidak cukup kuat.
Surat terbuka saya kepada DPR terkait dengan pemakzulan Jokowi, ditanggapi beragam. Beberapa merespon bahwa dasar impeachment (pemakzulan) tidak cukup kuat, katanya dalam keterangannya, Senin, (12/6/2023).
Di menjelaskan satucontoh kasus skandal KSP Moeldoko yang disebutnya Moeldokogate dan membandingkannya dengan skandal Watergate dalam sejarah Amerika Serikat, yang berujung dengan mundurnya Presiden Richard Nixon, karena menghindari pemecatan (impeachment).
Dikatakan, ompeachment di Indonesia dan Amerika sama-sama diatur dengan konstitusi.
Dia memaparkan, ada 4 delik impeachment dalam konstitusi Amerika Serikat yang diadopsi ke dalam konsttusi Indonesia yaitu treason (pengkhianatan terhadap negara), Bribery (Penyuapan), Other high crime (Kejahatan tingkat tinggi), dan Misdemeanors (Perbuatan Tercela).
Lebih lanjut, dia katakan, di Indonesia, selain 4 delik itu ada 2 (dua) tambahan lain yakni korupsi dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, dengan konsep delik impeachment yang hampir sama, harusnya dasar pemakzulan Watergate yang tejadi dalam sejarah tahun 1972-1974 terhadap Presiden Richard Nixon, dapat juga diterapkan kepada Presiden Jokowi.
Baik Moeldokogate maupun Watergate, mempunyai karakteristik yang relatif sama. Bahkan, Moeldokogate punya dampak yang jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Watergate, tuturnya.
Dirincikan, pada kasus Watergate, upaya penyadapan partai Demokrat melalui pembobolan untuk memasang alat sadap, waktunya pada saat kampanye pilpres. Maksudnya untuk mengganggu pencalonan presiden dan partai Demokrat. Presiden Nixon terbukti terlibat.
Di kasus Moeldoko ada upaya untuk mengambil alih partai Demokrat, melalui tangan kepala staf presiden, dan juga dilaksanakan menjelang kontestasi pemilihan Presiden 2024. Menurutnya, Presiden Jokowi jelas terlibat, paling tidak membiarkan (by ommission) Moeldoko mengganggu daulat partai.
Perbandingan kedua, tuduhan terhadap Richard Nixon adalah menghalangi penyidikan (obstruction of justice), menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan melecehkan Kongres AS.
Hal yang sama kata Mantan Wamenkumham ini bisa dilihat di Indonesia. Ada upaya untuk obstruction of justice, untuk menutupi perkara kawan koalisi dan mengangkat perkara lawan oposisi. Salah satu indikasinya adalah dengan perpanjangan masa abatan im inan KPK melalui utusan MK.
Selanjutnya pada kasus Watergate, penyelidikan parlemen dimulai dan adanya laporan Washington Post melalui investigasi 2 orang wartawannya, dari bocoran informasi yang diberikan oleh sumber anonim yang diberi nama Deep Throat.
Denny mengatakan, di Indonesia belum ada proses penyelidikan. Harusnya bisa dilakukan jika DPR mau menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapatnya. Dalam penyelidikan, diperlukan pembocor informasi (whistle blower) pula, untuk membon kar konspirasi yang terjadi.
Lebih jauh dikatakan, dengan melihat perbandingan Watergate dan Moeldokogate di atas, harusnya tidak sulit untuk dimulai proses pemakzulan jika partai politik di DPR mau menggunakan haknya.
Mantan Stafsus Presiden era SBY ini mengatakan, persoalannya adalah koalisi yang terjadi bukan kooperasi (kerjasama), tapi beralin rupa menjadi kolusi saling kunci terhadap kemungkinan munculnya kasus hukum diantara kekuatan politik yang ada.
Akibatnya, pemakzulan yang seharusnya secara teori dapat dilakukan akhirnya secara politik memang tidak mudah dijalankan. Bukan karena Jokowi tidak melanggar delik pemakzulan, tetapi karena kekuatan koalisi di DPR tidak melaksanakan fungsi kontrolnya terhadap pelanggaran impeachment yang nyata-nyata dilakukan Presiden Jokowi, tandasnya. (selfi/fajar)




