Ernest Prakasa Geram, Mario Dandy Cengengesan di Sidang Perdana

Ernest Prakasa Geram, Mario Dandy Cengengesan di Sidang Perdana

Seleb | BuddyKu | Rabu, 7 Juni 2023 - 03:48
share

JAKARTA - Ernest Prakasa turut menyoroti sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora yang menjadikan Mario Dandy sebagai terdakwa. Seperti diketahui, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 6 Juni 2023.

Dalam cuitannya di Twitter, Ernest mengaku geram dengan sikap Mario yang disebutnya cengengesan. Bahkan, bapak dua anak tersebut menilai, pria 20 tahun tersebut tidak memiliki kecerdasan sosial dan emosional.

Meski backingan- nya kuat, kalau dia punya kecerdasan sosial dan emosional, seharusnya dia paham situasi dan tidak bersikap begini. Kesimpulan gue, anak ini memang rada tol*l, katanya dalam cuitan tersebut.

Cuitan yang kemudian viral itu ramai dikomentari pengguna Twitter. Sebagian menilai, sikap tersebut sengaja diperlihatkan Mario Dandy agar dia dikira mengalami gangguan jiwa dan mendapat pengurangan masa kurungan.

Sidang Mario Dandy. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Masa hukumannya nanti dikurangi, lalu dimasukkan ke rumah sakit jiwa (RSJ) kamar VVIP yang ada AC, TV, dan kulkas. Komplet deh fasilitasnya, berasa ngekos, tuturnya seorang warganet.

Pengguna Twitter lainnya menambahkan, Bebaskan saja! Toh, sudah tahu endingnya bakal bagaimana: vonis ringan (bisa jadi tahanan rumah atau tahanan kurang dari 5 tahun dan remisi). Akhirnya, kasus menguap.

Sidang Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy, pada 13 Juni 2023. Agenda pekan depan dijadwalkan pemeriksaan lima saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Mario Dandy. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Beberapa saksi yang akan menjadi prioritas adalah sekuriti, keluarga korban, dan saksi lainnya di TKP. Pemeriksaan saksi akan kami jadwalkan dua kali dalam seminggu, setiap Selasa dan Kamis, tutur Alimin Ribut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6/2023).*

Topik Menarik