Ibunda Ferry Irawan Kecewa sang Anak Divonis 1 Tahun Penjara, Sebut Ada Kejanggalan di Kesaksian Venna Melinda

Ibunda Ferry Irawan Kecewa sang Anak Divonis 1 Tahun Penjara, Sebut Ada Kejanggalan di Kesaksian Venna Melinda

Seleb | BuddyKu | Selasa, 6 Juni 2023 - 02:18
share

JAKARTA, celebrities.id - Ibunda Ferry Irawan, Hariati mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, memvonis putranya satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Kekecewaan timbul, lantaran dirinya dan keluarga bersikukuh, jika Ferry Irawan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.

"Kalau Mami sebenarnya agak kecewa dengan putusan kemarin tapi memang itu sudah keputusan hakim," ujar Hariati dalam jumpa pers di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Kendati divonis satu tahun penjara, Hariati sedikit bersyukur sebab hukuman dijalani putranya, Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tapi alhamdulillah dari 1 tahun 6 bulan jadi 1 tahun. Sebenarnya memang tidak ada KDRT, hakim aja memutuskan bahwa Ferry itu tidak ada KDRT," katanya.

Lebih lanjut, Hariati justru menyinggung soal proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Baginya, terdapat adanya kejanggalan soal jawaban dari Venna Melinda terhadap pertanyaan dilayangkan terdakwa, Ferry Irawan.

"Harusnya udah langsung bebas, tidak ada satu tahun. Karena waktu sidang pertama aja Ferry tanya ke Venna langsung. Kamu pernah dipukul enggak? Tidak, hidung pernah patah? Tidak. Jadi semua dibilang tidak dan kadang kadang jawabannya lupa," ucapnya.

"Di situ aja jawabannya udah enggak bener Venna, karena mungkin memang tidak ada KDRT, karena Ferry tidak sejahat itu," katanya.

Atas sejumlah kejanggalan itu, tak heran bila Hariati sedikit kecewa dengan menantunya. Dia pun menyebutkan kalau putranya sebagai korban dari Venna Melinda.

"Jadi putusan hakim itu mungkin dari hakim bener. Kecewa banget tapi kami terima aja, siapa mendzolimi keliatan kok jadi dikorbanin anaknya mami," ucapnya.

Seperti diketahui, Ferry Irawan divonis hukuman selama satu tahun. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menjerat dengan satu tahun dan enam bulan. Ferry terbukti melakukan KDRT secara fisik dan psikis.

Meskipun tidak membuat Venna tak bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Perbuatannya itu terbukti sesuai pasal 44 ayat 4 dan pasal 45 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.

Atas perbuatan KDRT terjadi pada 8 Januari 2022 lalu disalah satu hotel berada di Kediri Kota, membuat Venna sempat mengalami perdarahan di hidung. Sehingga membuatnya pun melaporkan ke Polres Kediri Kota, sebelum dilimpahkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.

Topik Menarik