Denny Indrayana Bocorkan Dugaan Putusan MK, Alasannya karena Bersifat Final dan Mengikat

Denny Indrayana Bocorkan Dugaan Putusan MK, Alasannya karena Bersifat Final dan Mengikat

Seleb | BuddyKu | Minggu, 4 Juni 2023 - 17:11
share

FAJAR.CO.ID Sikap Denny Indrayana mengungkap informasi kredibel bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memutus sistem proporsional tertutup punya alasan tersediri. Dia meminta publik untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut.

Pernyataan pakar hukum tata negara ini berujung laporan pidana ke Bareskrim Polri. Pelaporan ke Bareskrim dianggapnya sebagai upaya menggeser fokus terhadap isu advokasi hukum yang diperjuangkan.

Padahal, Denny hanya berupaya menjaga sistem pemilu Indonesia tetap demokratis sesuai dengan harapan rakyat.
Pernyataan yang disampaikan ke publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan upaya mengontrol putusan lembaga pengawal konstitusi negara itu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai perlu kontrol terhadap Mahkamah Konstitusi atau MK karena putusannya bersifat final and binding.

Artinya, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum. Putusan MK harus dilaksanakan, tidak ada pilihan lain dan tidak ada lagi ruang koreksi.

Perihal kasus pidana yang mengancam dirinya, Denny menegaskan bakal menghadapi proses tersebut. Bagi dia, itulah bagian dari risiko atas pilihan perjuangan yang dipilih. Pihaknya berharap aparat dapat memproses perkara secara adil dan profesional.

Salah satu contoh putusan MK yang kontroversial dan bersifat mengikat adalah perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Denny menilai putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK melumpuhkan kredibilitas komisi antirasuah itu.

Alasannya, putusan itu memperpanjang pimpinan yang melanggar etika. Ia menilai putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs.

Pertimbangan lain mengontrol dari awal putusan MK terkait sistem pemilu legislatf, karena sangat penting dan strategis.

Putusan MK bukan hanya penting bagi partai dan bacaleg, tetapi juga bagi masyarakat, karena mempengaruhi suara rakyat sebagai pemilih.

Rakyat tidak lagi punya bobot menentukan wakilnya yang akan duduk di legislatif, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan partai. Kondisi itu akan terjadi jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka).

Nah, dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, ia meminta publik untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan oleh MK.

Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif, ujar Denny.

Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. (fajar)

Topik Menarik