Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir Sudah Disita KPK

Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir Sudah Disita KPK

Seleb | BuddyKu | Sabtu, 3 Juni 2023 - 15:05
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyita rumah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dibelinya dari pengusaha tajir Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

"Objek jual beli aset yang dimaksud saat ini sudah disita," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).

Dalam hal ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Di antaranya mobil, motor gede (moge), rumah mewah, hingga kontrakan.

"Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," ujar Ali.

Aset Rafael Alun Trisambodo yang disita tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, tim KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang.

"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," terangnya.

Tak hanya aset, KPK juga sedang menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. KPK bakal menyita aset Rafael Alun jika terbukti hasil pencucian uang.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Topik Menarik