Gus Baha Jelaskan Hukum Kurban Sapi Patungan 7 Orang, Lengkap dengan Dalil
JAKARTA, celebrities.id - KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau lebih dikenal Gus Baha menyoroti kurban sapi dengan cara patungan sebanyak tujuh orang. Meski diperbolehkan, ada sejumlah pertanyaan menggelitik di balik cara kurban seperti itu.
Pertanyaannya, bagaimana keadaan sapi tersebut besok di hari kiamat? Apakah tujuh orang tersebut naik ke sapi secara bersama-sama? Saya pernah ditanya orang seperti itu," katal Gus Baha dilansir kanal YouTube Ngaji Online Santri.
Gus Baha menerangkan dan mengambil referensi dari kitab Mizan al-Kubra bahwa Imam Malik membolehkan patungan kurban sapi dan dianjurkan patungan dengan keluarga sendiri. Alasannya sederhana: Agar besok di akhirat penunggang hewan kurbannya masih kerabatnya bukan orang lain yang bukan mukhrim, tuturnya.
Gus Baha dengan bercanda mengatakan, Tidak kebayang istri kita yang kita ikutkan patungan sapi nanti bersamaan dengan pria lain di akhirat.
Gus Baha juga melemparkan pertanyaan, "Bagaimana kalau besok barengan patungan kita masih dihisab, maka kelamaan kita nunggunya.
Imam Malik, sambung Gus Baha, dalam kitabnya menuturkan jika kurban secara patungan sebaiknya dengan kerabat. Tujuannyaagar besok yang menunggangi dari kalangan terdekat kita.
Meskipun tidak kerabat sendiri, Allah punya banyak cara besok ketika kita menunggangi kendaraan kurban. "Ketika kelamaan menunggu hisab kelompok tungganganya, bisa diganti dengan kendaraan yang disediakan Allah, ujarnya.
"Allah maha kaya dan tidak kurang cara tutur beliau. Soal nasib kurban secara patungan itu urusan Allah, tugas kita hanya ibadah semua ditentukan Allah, ujarnya lagi.
Lalu apa dasar hukum kurban patungan? Dalam sebuah hadis riwayat Al-Hakim yang termaktub dalam al-Mustadrak ala al-Shahahaini li al-Hakim juz 4 halaman 256, Ibnu Abbas menceritakan:
Kita bersama Rasulullah SAW bepergian, kebetulan di tengah perjalanan hari raya idul adha datang. Akhirnya, kami membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR al-Hakim).
Hadis tersebut menjadi pijakan para ulama dalam membolehkan hukum kurban sapi patungan.
Tidak hanya itu, ada pula hadis dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah.
Kami Haji tamattu (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah Saw. lalu kami menyembelih sapi dari hasil hitungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim) Dari kedua hadis tersebut memberi informasi kepada kita tentang bolehnya kurban sapi dengan sistem patungan, hal ini sudah pernah dipraktikkan pada zaman Rasulullah SAW.
Kebolehan kurban secara patungan juga sudah disepakati baik oleh ulama salaf maupun ulama khalaf. Hal tersebut dikarenakan hukum asal kurban adalah bagi yang mampu dan tergolong sunah muakkad. Sehingga, kemampuan tersebut menjadi pertimbangan kebolehan satu sapi sebagai hewan kurban bagi tujuh orang.
Ulama salaf seperti imam Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu mengatakan bolehnya kurban secara patungan baik patungan dengan orang lain maupun dengan keluarganya sendiri. Pendapat tersebut juga dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni.
Pendapat kebolehan tersebut disepakati oleh jumhur ulama. Dengan syarat yang dipatungkan adalah hewan yang kapasitasnya lebih dari satu orang seperti sapi atau unta. Maka, tidak boleh seseorang patungan kurban kambing, sebab kambing kapasitasnya hanya satu orang. Imam Malik dalam Mizan al-Kubra menganjurkan patungan dengan kerabatnya sendiri. Akan tetapi jika tidak memungkinkan dengan kerabat sendiri, boleh seseorang patungan dengan orang lain sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu.
Soal nasib hewan kurban patungan besok di akhirat, semua urusan Allah. Tidak usah dibayangkan besok menunggangi bersamaan dengan kawan patungan atau membayangkan yang tak semestinya. Tugas kita hanya ibadah. Soal balasan itu nomor belakangan, tutur Gus Baha.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://kalam.sindonews.com/read/822357/69/kurban-patungan-gus-baha-apakah-di-akhirat-7-orang-naik-sapi-itu-bersama-1657411661/20




