Perluasan TPA Pasuruhan Ditargetkan Awal 2024
RADAR JOGJA Sejak Januari 2023, sepertiga sampah yang seharusnya masuk ke TPA Pasuruhan, sudah dialihkan ke TPA Klegen, Grabag. Lantaran kondisi gunungan sampah di TPA Pasuruhan sudah sangat memprihatinkan. Nantinya, lahan TPA tersebut bakal diperluas dan difungsikan sebagai TPST Pasuruhan pada 2024 mendatang.
Kepala DLH Kabupaten Magelang Sarifudin mengatakan, pemerintah kabupaten (pemkab) pun terus berupaya untuk mengurai permasalahan tersebut. Pada 2022, DLH telah mengajukan perluasan lahan TPA Pasuruhan dan disetujui oleh pemkab serta pemerintah pusat.
Untuk anggaran, kata dia, berasal dari pinjaman luar negeri yang diupayakan oleh Kementerian PUPR. Kami kemarin sudah dua kali gagal (mengajukan anggaran) karena dana dari luar negeri cukup ketat sekali. Padahal saat itu, proses mendapat sertifikat agak panjang dan belum selesai, sehingga pengajuan gagal, ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (29/5).
Perkuat Ekosistem Film, Menteri Ekraf: Fokus Pemerintah Buka Lapangan Kerja Lewat Ekonomi Kreatif
Kemudian, pemerintah pusat pun telah mengajukan TPA Pasuruhan masuk dalam International Tourism Development Program (ITDP). Namun, kembali gagal. Lantaran saat dilakukan evaluasi, sertifikat pengadaan tanah belum kunjung selesai.
Lantaran gagal, pemerintah kembali mengikuti suatu program untuk pinjaman luar negeri. Sekarang sedang berproses. Mengingat beberapa persyaratan sudah terpenuhi. Hanya saja, masih ada kriteria yang belum terpenuhi. Contohnya peraturan daerah (perda) tentang pajak retribusi jasa umum.
Terkait hal itu, DLH masih melakukan penyesuaian dan perubahan atas perda tersebut. Dari kami, ada penyesuaian retribusi sampah sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2021. Tapi, suda ada pembahasan dari dewan soal perda itu. Masih ada beberapa pasal kaitannya dengan perubahan perda tersebut, jelasnya.
Meski begitu, DLH telah mengantongi surat pernyataan dari pimpinan dewan soal penyediaan anggaran. Hanya saja, belum besaran dana yang muncul. Namun, untuk rancangan kebutuhan dana, lanjut dia, sekitar Rp 70 miliar. DLH juga telah menyusun Detail Engineering Design (DED) dan ditunjuk oleh Kementerian PUPR.
Termasuk sarana dan prasarana yang akan dilengkapi dengan peralatan modern. Tugas pemerintah daerah menjamin bahwa itu (sarpras) bisa beroperasi dengan baik. Jangan sampai sudah digelontorkan dana beserta sarprasnya, malah macet, dan bangunan mangkrak, papar Sarifudin.
Sementara kapasitas TPA Pasuruhan kini mencapai 100 ton per hari. Dengan gunungan sampah yang menumpuk tersebut, sesuai perencanaan konsultan, nantinya akan ditutup dengan membran. Lambat laun, tumpukan sampah itu bakal surut. Untuk air lindinya, akan diatur sedemikian rupa.
Rencananya, pengolahan sampah ini melibatkan tiga pihak, yakni pemerintah daerah, pihak ketiga selaku pelaku pengoperasionalan alat, dan offtaker yang menerima hasil olahan sampah tersebut. Lantaran sampah itu akan diolah menjadi refuse derived fuel (RDF) atau bahan bakar pengganti briket batu bara.
TPST Pasuruhan, kata dia, akan dibangun pada awal 2024. Dengan luas 5.000 meter persegi. Kalau program ITDP, Juli mulai pembangunan. Saya ngejar sertifikat, tapi belum jadi akhirnya kami gagal mengikuti program tersebut, urai Sarifudin.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang pun terus berupaya agar sertifikat tersebut selesai tepat waktu. Selain itu, Desa Pasuruhan termasuk dalam subkawasan pelestarian (SP) 2. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, yang mana wajib menganalisis dampak lingkungan hidup (amdal).
Namun, berdasarkan ketentuan selanjutnya, ada celah pengecualian. Karena perluasan lahan TPA Pasuruhan ini semata-mata untuk kepentingan umum dan mendukung fungsi pelestarian Candi Borobudur. Kami mengajukan permohonan untuk pengecualian amdal. Setelah rapat, Dirjen Kebudayaan telah mengeluarkan rekomendasi pengecualian amdal pada April, sebutnya. (aya/bah)


