Apakah Ijab Kabul Pernikahan Harus Satu Tarikan Napas? Simak Penjelasannya
JAKARTA, celebrities.id - Apakah ijab kabul harus satu tarikan napas? Pertanyaan itu mungkin sering terlintas di benak orang banyak. Apalagi bagi mereka yang menyaksikan pernikahan.
Ucapan ijab kabul dianggap sah apabila seorang pria yang menjawab ucapan penghulu dengan kata "Saya terima nikahnya ....." dinilai sudah sah. Baik itu diucapkan secara cepat atau grogi dan tertulis bagi mereka yang tidak bisa berbicara.
"Khurafat enggak benar itu yang sering kacau itu tidak masuk akal, jadi orang laki-laki kalau ngucapin kalimat akad harus satu napas bagaimana?. Kadang -kadang ada juga orang bilang kalau gugup harus diulangin laki-laki memang gugup masa diulang-ulangin pernikahannya?" ujar Ustadz Basalamah dalam YouTube dikutip Senin (15/5/2023)
"Yang disepakati oleh ulama kalau ada laki-laki yang mengatakan pada saat akad nikah qobiltu saya telah menerima itu sah," ucapnya.
Apakah ijab kabul harus satu tarikan napas
Sementara melansir dari website NU, kalau dalam fiqih memang telah ditentukan beberapa persyaratan yang menjadikan sebuah akad nikah itu sah, antaranya bersambungnya kalimat kabul yang diucapkan oleh wali mempelai wanita. Atau yang mewakili dengan kalimat ijab yang dinyatakan oleh mempelai laki-laki atau yang mewakili.
Ketersambungan ini menjadi wajib karena kalimat ijab dan kabul adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kemudian, menurut Imam Nawawi menuturkan dalam Al-Majm Syarhul Muhadzdzab:
.
Artinya: Apabila antara ijab dan kabul diselai waktu yang lama maka tidak sah akad nikahnya. Dan apabila di antara keduanya diselai waktu yang singkat yang setara waktunya menelan ludah dan berhenti bernapas maka sah akadnya, karena tidak mungkin untuk menghindar dari hal itu. (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majm Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadis, 2010, Juz XVI, hal. 474)
Atas penjelasan di atas, anda bisa memahami bahwa ijab dan qabul, dasarnya saling bersambung atau tidak terjeda. Apabila jeda seperti nafas atau menelan ludah atau singkat tetaplah sah akadnya.
Sehingga tidak perlu mengulanginya. Dengan demikian, baiknya mempelai laki-laki akan tetap percaya diri dan akad nikah akan berjalan lebih baik dan lebih mantap keabsahannya. Wallahu alam.






