Bacaan Akad Nikah Pengantin Pria, Indonesia dan Arab
JAKARTA, celebrities.id - Bacaan akad nikah pengantin pria masuk dalam rangkaian acara pernikahan. Bacaan ini bisanya diucapkan ketika akan ijab qabul.
Proses tersebut dibaca saat akad nikah. Lantas, seperti apa bacaannya?
Melansir berbagai sumber, Senin (15/5/2023), ada dua bahasa biasa digunakan orang Indonesia yaitu bahasa Indonesia atau Arab.
Bacaan akad nikah pengantin pria
Bacaan akad nikah pengantin pria biasanya terdiri dari dua bahasa, Indonesia dan Arab. Meski di sini lazimnya memakai bahasa Indonesia, tapi tak sedikit pula para pria dengan lantan mengucapkan ijab qabul dengan bahasa Arab.
"Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya ...... (nama pengantin perempuan) dengan Saudara ...... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki) dengan maskawin ...... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai."
Sementara bahasa Indonesia untuk yang dilakukan oleh wali yaitu ayah kandung pengantin perempuan:
Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya ....... (nama pengantin perempuan) dengan maskawin .......... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai.
Namun, untuk bahasa arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan:
...... ...... Ankatuka wa zawwajtuka makhthbataka bint ...... bi mahri ...... hlan Artinya: Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku ...... dengan mas kawin ...... tunai.
Dengan demikian, berikut kalimat qobul atau ucapan untuk sang Pria yang akan jadi suami mempelai wanita.
"Saya terima nikah dan kawinnya ...... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
Atau bila ingin berbahasa arab, berikut kalimat Qabul dengan bahasa Arab yang diucapkan oleh pengantin laki-laki:
Qabiltu nikah wa tazwjah bil mahril madzkr Artinya: Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut.
Perlu diketahui, kata Ijab bermakna kalimat dari pihak wali pengantin perempuan yang menyatakan bahwa dirinya menikahkan anak perempuannya atau perempuan berada di bawah perwaliannya kepada pengantin laki-laki.
Sedangkan qabul merupakan jawaban menerima dari pengantin laki-laki atas ijab yang diucapkan oleh wali pengantin perempuan. Semoga bermanfaat.






