Uang Saku ASN saat Dinas ke Luar Negeri Capai Rp11 Juta per Hari, Ini Kata Sri Mulyani

Uang Saku ASN saat Dinas ke Luar Negeri Capai Rp11 Juta per Hari, Ini Kata Sri Mulyani

Seleb | BuddyKu | Sabtu, 13 Mei 2023 - 14:06
share

JAKARTA, celebrities.id - Saat berdinas ke luar negeri, Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diberi uang saku. Untuk golongan A, ternyata besar uang saku bisa Rp11 juta per hari.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya masukan (SBM) sebagai batas tertinggi atau estimasi uang harian perjalan dinas luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024. Jumlah itu disesuaikan dengan golongan dan negara tujuan. Angka tersebut tetap dan tidak berubah dengan SBM 2023.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK bertujuan untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan, tulis penjelasan aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023).

Besaran Uang Saku ASN saat Dinas ke Luar Negeri

Satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar USD 792 atau setara Rp 11.756.448 (kurs Rp 14.844) per hari, USD 774 atau setara Rp 11.489.256 untuk golongan B, USD 583 atau setara Rp 8.654.052 untuk golongan C, dan USD 582 atau setara Rp 8.639.208 untuk golongan D.

Italia menjadi negara dengan uang perjalanan dinas tertinggi selanjutnya yakni USD 702 atau setara Rp 10.420.488 untuk golongan A per hari, USD 637 atau setara Rp 9.455.628 untuk golongan B, USD 446 atau setara Rp 6.620.424 untuk golongan C dan USD 427 atau setara Rp 6.338.338 untuk golongan D.

Negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga yaitu ke Amerika Serikat (AS) USD 659 atau Rp 9.782.196 per hari untuk golongan A, USD 563 atau Rp 8.357.172 untuk golongan B, USD 505 atau Rp 7.496.220 untuk golongan C, dan USD 447 atau Rp 6.635.268 untuk golongan D.

Untuk satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) terbesar yaitu ke Caracas sebesar USD 23.128 atau setara Rp 343.312.032 untuk kelas eksekutif, USD 13.837 atau setara Rp 205.396.428 untuk kelas bisnis, dan USD 6.825 atau setara Rp 101.310.300 untuk kelas ekonomi.

"Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran)," tulis aturan tersebut.

Topik Menarik