Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Hari dan Jamnya
JAKARTA, celebrities.id - Aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta wajib untuk diketahui. Langkah ini ditempuh untuk memecah angka kemacetan di Ibu Kota yang terbilang cukup tinggi.
Tak hanya di Jakarta, sejumlah kota-kota besar lain juga ikut menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Di Jakarta sendiri terdapat 26 titik ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap. Lantas bagaimanakah aturan ganjil genap yang berlaku? Merangkum dari berbagai sumber, Senin (8/5/2023), berikut ulasannya.
Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap di Jakarta
Aturan ganjil genap dilakukan sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap sendiri tak berlaku di akhir pekan Sabtu, Minggu, tanggal merah dan libur nasional.
Adapun 26 titik ganjil genap di Jakarta meliputi:
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen






