Apakah PNS Boleh Mengkritik Pemerintah? Ini Jawabannya
JAKARTA - Mengulas apakah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) boleh mengkritik pemerintah.
Seperti diketahui, PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Anak PNS Dapat Tunjangan Setiap Bulan, Cek Besaran dan Faktanya! Untuk itu, sebagai abdi negara segala bentuk tindakan maupun perilaku PNS harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Lantas, apakah PNS boleh mengkritik pemerintah? Berikut Okezone rangkum, Jumat (5/5/2023).
Berdasarkan catatan Okezone, dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa larangan dan kewajiban yang perlu PNS taati.
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah.
Alasan Kenapa SK PNS Laku Dijaminkan ke Bank 2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
6. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Selain harus setia dan taat, PNS juga dilarang keras untuk melakukan hal atau kegiatan yang dinilai merugikan negara.
Jika menganut peraturan yang berada dalam pasal tersebut, maka dapat diartikan PNS boleh-boleh saja jika ingin mengkritik pemerintah. Akan tetapi harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Kemudian, adapun peraturan yang berbunyi dalam pasal 4, yakni.
melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara, tulis dikutip peraturan tersebut.
Dalam artian, jika ada PNS yang memiliki keinginan untuk mengritik pemerintah, mereka dapat menyampaikan kritikan tersebut langsung kepada atasannya bukan di ruang publik.
Sebab, PNS juga dilarang untuk mengkritik atau menyampaikan pendapat mrlalu media sosial tentang ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Sekedar informasi, peraturan Disiplin PNS yang telah dipaparkan sebelumnya telah menjadi suatu kesanggupan dari seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.
Maka apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.




