Staycation Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Menteri Bintang: Segera Laporkan!
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam dan mengutuk tindakan oknum perusahaan yang menjadikan staycation atau menginap di hotel bersama atasan untuk syarat perpanjangan kontrak kerja .
Bintang pun menegaskan setiap pekerja perempuan di Indonesia berhak untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.
Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, tegas Bintang dikutip dari keterangan resminya, Minggu (7/5/2023).
Bintang mengatakan dia tengah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menelusuri kebenaran kasus ini. Saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan pihak daerah untuk mengetahui kebenaran dari pemberitaan yang viral ini.
Tentu dalam kesempatan ini, kembali saya mengingatkan kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami kekerasan seksual. Segera laporkan kepada Layanan SAPA 129 atau posko aduan serikat pekerja di perusahaan masing-masing, ujar Bintang.
Diketahui, Pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tidak memberikan toleransi kepada para pelaku kekerasan seksual dan akan menindak tegas bagi para pelakunya serta Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja, dimana setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Saat ini, RP3 sudah ada di enam titik di Indonesia, diantaranya Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin. Kedua aturan ini memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Bintang mengungkapkan pembentukan RP3 oleh Kemen PPPA ini tidak hanya untuk merespon kekerasan yang telah dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga sebagai bentuk pencegahan terjadinya kekerasan. KemenPPPA juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Jangan sampai terjadi pembiaran dan terjadi kasus berulang, baik dalam satu perusahaan yang sekarang sedang bermasalah tetapi juga menjadi early warning system bagi perusahaan maupun tempat kerja lainnya, tegas Bintang.
Zona kerja yang aman dan bebas dari kekerasan serta pelecehan seksual harus kita wujudkan sebagai bentuk dan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan. Kami pun secara tegas menolak dan memerangi segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja perempuan, tandasnya.




