Suami Tidak Memberi Nafkah Apakah Bisa Dituntut dan Dipidana? Simak di Sini

Suami Tidak Memberi Nafkah Apakah Bisa Dituntut dan Dipidana? Simak di Sini

Seleb | BuddyKu | Selasa, 2 Mei 2023 - 10:51
share

JAKARTA- Suami tidak memberi nafkah apakah bisa dituntut dan dipidana ini memiliki aturan dan undang-undang berlaku.

Menurut Undang Undang Pasal 34 ayat 1 tentang perkawinan, menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Suami tidak memberi nafkah apakah bisa dituntut dan dipidana ini berdasarkan aturan undang-undang ini mendapat sanksi pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 49 UU. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT . Karena merupakan tindakan pidana maka istri dapat melaporkan kepada pihak berwajib.

Sanksi hukum yang dikenakan kepada suami berupa pidana selama 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak Rp 15 juta.

Pasal 49 UU. 23 tahun 2004 mengatakan:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :

Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Tuntutan nafkah ini dapat dilakukan melalui jalur peradilan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama bagi umat muslim. Sementara, umat non muslim dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Pengadilan akan mengajukan mediasi terlebih dahulu untuk mencari jalan keluar. Jika mediasi tidak berhasil, maka pengadilan akan membuat keputusan. Setelah putusan pengadilan tetapi suami tidak ada itikad baik, maka istri berhak mengajukan tuntutan pidana.

Seperti diketahui nafkah yang diberikan suami ini meliputi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Sebagaimana Pasal 80 ayat 4 KHI menyatakan suami menanggung nafkah kiswah dan tempat kediaman, biaya rumah tangga, dan pendidikan anak.

Tidak sedikit yang bertanya tentang suami tidak memberi nafkah apakah bisa dituntut dan dipidana. Jika suami tidak memenuhi kewajibannya memberi nafkah, maka istri berhak menuntutnya.

(RIN)

Topik Menarik