Terancam 6 Tahun Penjara, Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Masuk Bui

Terancam 6 Tahun Penjara, Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Masuk Bui

Seleb | BuddyKu | Senin, 1 Mei 2023 - 19:00
share

AKURAT.CO Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentar atau ancaman yang dilayangkannya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan, polisi telah melakukan penahanan terhadap peneliti BRIN tersebut terhitung mulai hari ini.

"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai hari ini," ujar Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso memaparkan mengenai sejumlah pasal yang dilanggar oleh Andi Pangerang dalam kasus ini.

"Tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar, serta Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," papar Rizki dalam kesempatan yang sama.

Diketahui sebelumnya, Andi Pangerang telah ditangkap pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023).

Andi ditangkap usai dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah kepada Bareskrim terkait komentar \'halalkan darah semua Muhammadiyah\' atau ancaman yang dilayangkan kepada salah satu warga Muhammadiyah.

Adapun laporan PP Pemuda Muhammadiyah tersebut teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. []

Topik Menarik