Hari Buruh, Pekerja di Sukabumi Tuntut 6 Poin di Antaranya soal Perlindungan

Hari Buruh, Pekerja di Sukabumi Tuntut 6 Poin di Antaranya soal Perlindungan

Seleb | BuddyKu | Senin, 1 Mei 2023 - 12:20
share

SUKABUMI, iNews.id - Rendahnya penyerapan tenaga kerja laki-laki menjadi salah satu aspirasi dalam peringatan Hari Buruh Sedunia di Kabupaten Sukabumi, Senin (1/5/2023). Selain itu lima tuntutan lain juga disampaikan Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI).

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, pihaknya mengkritik 6 poin permasalahan yang sering terjadi dan menjadi ketimpangan bagi para buruh yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Selain itu juga pihaknya tetap mendukung tuntutan nasional kepada pemerintah untuk segera mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Jadi yang pertama bahwa sampai saat ini masih banyak buruh di Sukabumi yang bekerja dengan minim perlindungan. Hal itu berupa tak punya kepastian bekerja karena sistem kerja kontrak seumur hidup. Tidak mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial, perlindungan upah yang tidak jelas, perlindungan dan keselamatan kerja yang minim dan sebagainya, ujar Popon kepada iNews.id.

Lalu yang kedua, lanjut Popon, minimnya penyerapan angkatan kerja laki-laki dan ketidakseimbangan populasi pekerja laki-laki dan perempuan khususnya di perusahaan-perusahaan padat karya. Hal itu akan menimbulkan dampak dan risiko sosial tinggi terutama tingginya tingkat pengangguran pada angkatan kerja laki-laki, dan itu bisa berdampak sosial luas.

Yang ketiga, dengan tingkat upah yang rendah di Kabupaten Sukabumi akan berdampak pula pada menurunnya daya beli. Pasalnya, peningkatan atau kenaikan harga-harga kebutuhan pokok cukup signifikan, sehingga semakin bertambahnya biaya hidup buruh. Artinya bisa meningkatkan kemiskinan di Kabupaten Sukabumi, ujar Popon.


Selanjutnya yang keempat, ujar Popon, masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh di Kabupaten Sukabumi. Dengan diabaikannya hak-hak normatif buruh seperti perlindungan upah yang rendah, sistem kerja kontrak seumur hidup, kerja paksa atau dipaksa kerja lembur tapi tidak dibayar upah lemburnya, pesangon dan kompensasi upah yang tidak dibayarkan dan sebagainya, akibat lemahnya pengawasan tenaga kerja dari instansi terkait.

Yang kelima, bahwa sampai saat ini kinerja pengawasan ketenagakerjaan dari lembaga pengawas dan dinas tenaga kerja masih sangat lemah dan minim. Semakin meningkatnya pelanggaran hak-hak normatif buruh di perusahaan, ujar Popon menegaskan.

Sedangkan yang keenam, ujar Popon, sampai saat ini peran dari BPJS Ketenagakerjaan masih lemah dan terbukti masih banyak buruh yang tidak mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial baik dari sisi keikutsertaan program jaminannya. Ketidaksesuaian pekerja yang didaftarkan maupun upah yang dilaporkan perusahaan.


Dengan begitu, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menyampaikan pernyataan sikap, pertama meminta pemda untuk meningkatkan peran dan kinerjanya terhadap perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh di Kabupaten Sukabumi. Khususnya masih kurangnya dukungan pemerintah terhadap peningkatan skill atau keterampilan angkatan kerja dan juga minimnya pembinaan dan pelatihan buruh. Dengan kata lain karena sampai saat ini peran dan kinerja pemerintah daerah sangat lemah atau sangat minim.

Selanjutnya, kami meminta lembaga pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan baik. Lakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar dan tidak membiarkan pelanggaran ketenagakerjaan terus bermunculan yang pada muaranya bisa berdampak pada terganggunya kondusifitas di Kabupaten Sukabumi, ujar dia.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar terkait jomplangnya angkatan kerja laki-laki yang diserap di dunia kerja atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.


Kepada BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Popon, kami meminta untuk bekerja lebih baik lagi dan jangan hanya berpangku tangan di meja saja untuk menyosialisasikan program jaminan sosial dan meningkatkan pelayanan.

Saat ini BPJS dinilai kurang aktif dan cenderung hanya bertindak pasif di meja untuk menerima kepesertaan dan meningkatkan kepatuhan, sementara upaya untuk sosialisasinya ke pekerja atau buruh dan perusahaan sangat minim. Perusahaan yang melanggar dan tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek juga cenderung dibiarkan.

Begitu juga terhadap BPJS Kesehatan, kami meminta untuk semakin meningkatkan pelayanan karena banyak pekerja atau buruh yang mengeluh terkait masih lemahnya pelayanan di rumah sakit dan fasilitas-fasilitas kesehatan lainnya. Masih ada diskriminasi pelayanan terhadap mereka para pemegang kartu yang mendapat subsidi dari pemerintah.


Terkait isu tuntutan nasional, lanjut Popon, sikap SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, sama-sama mendesak pemerintah untuk segera mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Karena UU Cipta Kerja itu sangat merugikan buruh dan bisa berdampak pada terjadinya pemiskinan struktural terhadap kaum buruh

Terkait dengan isu politik nasional khususnya dukung-mendukung pemilu, pilpres dan pilkada, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi memastikan akan bersikap netral.

Topik Menarik