Daftar LMK di Indonesia, Lembaga yang Mengurus Royalti Musisi

Daftar LMK di Indonesia, Lembaga yang Mengurus Royalti Musisi

Seleb | BuddyKu | Selasa, 4 April 2023 - 09:02
share

JAKARTA, celebrities.id - Membahas mengenai hak cipta dari sebuah karya, maka terkait erat dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

LMK merupakan institusi yang terdiri dari badan hukum yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonominya dalam bentuk mendistribusikan royalti.

Seperti yang sudah tertera di Undang-Undang yang berlaku, royalti dan hak untuk mengumumkan (performing rights) diterima melalui LMK.

Artinya, royalti dari karya yang dipertunjukkan di ruang publik bukan diterima oleh perusahaan rekaman.

Sesuai hasil raker LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), pada Juli 2022 lalu, disepakati sistem penghimpunan royalti Satu Pintu LMKN dan LMK.

Bila sebelumnya, LMK menghimpun royalti sendiri, maka sesuai keputusan bersama, penghimpunan royalti dipusatkan pada LMKN.

Selanjutnya, LMKN akan mendistribusikan royalti tersebut kepada LMK, yang kemudian akan memberikannya kepada pemegang hak yang tercatat sebagai anggota di LMK masing-masing.

Apa saja lembaga manajemen kolektif di Indonesia? Saat ini, terdapat 11 LMK di Indonesia. LMK memiliki kedudukan sebagai lembaga yang memiliki peran untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pencipta atas hasil karyanya dengan cara mengelola royalti hak cipta lagu tersebut.

Ke-11 LMK tersebut adalah Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (PELARI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Selain itu ada juga Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Anugrah Royalty Dangdut Indonesia (ARDI), Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO), Star Musik Indonesia (SMI), Performers Rights Society of Indonesia (Prisindo), dan LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim).

Berikut beberapa Lembaga Manajemen Kolektif di Indonesia.

1. PAPPRI

PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) merupakan lembaga yang menaungi para penyanyi, pencipta lagu, dan pemusik di seluruh Indonesia.
Lembaga yang tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ini didirikan pada 27 Februari 1986 oleh beberapa pencipta lagu, yakni Enteng Tanamal, Dharma Oratmangun, Titiek Puspa, dan Arie Wibowo (alm).

PAPPRI bertujuan menjamin hak-hak para pekerja musik untuk mendapatkan kesejahteraannya melalui regulasi yang ada. Menurut PAPPRI, pekerja musik juga harus diperlakukan sama dengan pekerja profesi lainnya.

Artinya, hak pekerja musik juga harus terlindungi, seperti pengaturan jam kerja, upah dan jaminan sosial lainnya. Saat ini, PAPPI dipimpin oleh Tony Wenas.

2. Prointim

Pada Selasa (14/12/2021), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sudah memberikan izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim).

Dengan demikian, penyanyi dari Indonesia bagian timur yang belum terdaftar bisa bergabung agar bisa mendapatkan hak royalti. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Syarifuddin menyatakan bahwa peresmian LMK Prointim ini sudah melalui sekian banyak tahap hingga akhirnya diberikan wewenang untuk beroperasi.

Keberadaan LMK Prointim yang dipimpin oleh Hendry Noya ini sekaligus untuk mengedukasi penyanyi asal timur Indonesia bahwa lagu karya mereka mempunyai hak royalti.

Sebab, masih banyak di antara mereka yang dibayar hanya sebatas dibeli lagunya atau dibayar hanya untuk bernyanyi. Padahal, jika karyanya digunakan di ruang publik, mereka bisa memperoleh royalti.

3. WAMI

WAMI (Wahana Musik Indonesia) merupakan salah satu LMK di Indonesia yang berfokus pada performing rights dalam penggunaan karya lagu dan musik.

Pada laman Instagram @wami.id, mereka menyampaikan penting untuk bergabung menjadi anggota LMK dikarenakan pencipta karya akan lebih mudah untuk mendapatkan profit dari karya yang dihasilkan. Mereka juga mengimbau para pekerja musik untuk segera mendaftarkan karyanya ke WAMI.

WAMI, yang kini diketuai oleh Chico Hindarto, menerima semua jenis musik, seperti Pop, R&B, Rock, Blues, Dangdut, dan lainnya. Pegiat musik yang akan mendapatkan royalti performing arts (Hak Pengumuman) dari WAMI bisa mendaftar lebih dahulu, melakukan pembayaran pada rekening LMKN, memberikan karya yang sudah dipublikasi, lalu menunggu jadwal pemberian royalti dari LMK.

4. KCI

KCI (Karya Cipta Indonesia) merupakan salah satu LMK di bawah naungan LMKN. KCI telah ada sejak 1990 dengan nama Yayasan Karya Cipta Indonesia dan didirikan oleh sejumlah orang yang peduli pada hak pencipta lagu. Organisasi ini digerakkan oleh nama tenar seperti Chandra Darusman, Titiek Puspa, dan Guruh Soekarnoputra. Saat ini, KCI di

Pada Juni 2022 lalu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) melalui yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) bekerja sama dengan Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk mendistribusikan royalti terkait dengan hak cipta digital pencipta lagu. Tercatat KCI bersama dengan WAMI sudah mendistribusikan royalti kepada 296 orang secara berkala.

Dengan adanya pendistribusian ini, diharapkan karya musik penyanyi Indonesia di platform digital akan terus meningkat. Sehingga hak dari pencipta lagu dapat menerima hasil ekonominya sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.

5. SELMI

SELMI (Sentra Lisensi Musik) merupakan Lembaga Manajemen Kolektif yang memiliki izin operasional sebagai LMK berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif.
Berdiri pada 2013, SELMI kini diketuai oleh Jusak Irwan Sutiono. Tugas utama SELMI adalah memberikan perlindungan atas kepentingan LMK dalam memperjuangkan hak terkait dengan cara mendistribusikan royalti kepada para anggota.

SELMI hadir untuk menjembatani hubungan antara pemangku kepentingan dengan pengguna dalam proses pemungutan royalti.

Terkait pemberian hak lisensi, SELMI dapat memberikan lisensi kepada semua pengguna rekaman suara karena SELMI bertindak sebagai pemegang kuasa anggotanya, yakni seluruh produser fonogram dan pelaku pertunjukan yang tergabung di dalam SELMI. ( Meuthia Hamidah)

Topik Menarik