Digugat Bertubi-tubi, KPU RI Pastikan Proses Tahapan Pemilu 2024 Tidak Terganggu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertubi-tubi mendapatkan gugatan terkait proses Pemilu 2024. Yang terbaru, KPU RI baru saja dinyatakan bersalah atas gugatan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Partai Prima.
Alhasil, Bawaslu RI meminta KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai Prima. Tak hanya itu, Partai Prima juga menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) atas perkara perbuatan melawan hukum.
Hasilnya, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu 2024. Namun, perkara itu masih berjalan karena KPU RI mengajukan banding.
Ketua Divisi Teknis pada KPU RI, Idham Kholik memastikan bahwa proses Pemilu akan terus berjalan meski pihaknya diterpa gugatan bertubi-tubi.
"Kami di dalam tahapan yang paralel, seperti verifikasi dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 provinsi KPU juga melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian). Di saat yang sama kami juga melakukan legal drafting," ucapnya saat konferensi pers di gedung KPU RI, Jumat, (24/3/2023)
"Jadi kesimpulan bukan hal yang baru, tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak terganggu sama sekali apalagi dalam verifikasi faktual melibatkan PPS," tambah Idham.
Idham menuturkan bahwa saat ini infrastruktur KPU RI sudah lengkap bahkan sampai ke tingkat desa. Sehingga, proses tahapan Pemilu saat ini jauh lebih mudah.
"Jadi tidak ada masalah dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu, kami dalam waktu dengan akan undang parpol untuk menjalankan Silon calon anggota legislatif," ucapnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU RI, Mochammad Afifudin mengatakan sejak awal tahapan Pemilu dimulai, pihaknya telah melayani 28 Gugatan. Kata dia perkara gugatan itu dilakukan oleh Parpol lewat jalur yang berbeda-beda.
"Dari 48 gugatan itu yang dikabulkan totalnya ada 7, ditolak ada 5, tidak diterima ada 33 dan kesepakatan medisi 1 partai Ummat kemarin," ujarnya saat konferensi pers di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, (24/3/2023).
Dia mengatakan gugatan itu diajukan ke berbagai penegak hukum, diantaranya PTUN Jakarta dan Bawaslu RI dengan perkara mulai dari dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sampai perbuatan melawan hukum.
Dari total 48 itu, 14 gugatan lainnya terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan oleh Parpol tak lolos menjadi peserta Pemilu.