Digugat Bertubi-tubi, KPU Klaim Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu

Digugat Bertubi-tubi, KPU Klaim Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu

Seleb | BuddyKu | Jum'at, 24 Maret 2023 - 18:55
share

JAKARTA Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menegaskan tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu meski mendapat gugatan bertubi-tubi. Tercatat hingga saat ini KPU telah menghadapi 48 gugatan.

Terbaru, KPU dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas gugatan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Partai Prima. Bawaslu meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan Partai Prima.

Partai Prima juga menggugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara perbuatan melawan hukum. Hasilnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024. Namun, perkara itu masih berjalan karena KPU mengajukan banding.

Ketua Divisi Teknis pada KPU Idham Holik memastikan, proses Pemilu 2024 akan terus berjalan meski KPU diterpa gugatan bertubi-tubi.

"Kami di dalam tahapan yang paralel, seperti verifikasi dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 provinsi KPU juga melakukan coklit (Pencocokan dan Penelitian). Di saat yang sama kami juga melakukan legal drafting," kata saat konferensi pers di Gedung KPU, Jumat (24/3/2023).

"Jadi kesimpulan bukan hal yang baru, tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak terganggu sama sekali apalagi dalam verifikasi faktual melibatkan PPS," ujar Idham.

Saat ini infrastruktur KPU sudah lengkap bahkan sampai ke tingkat desa, sehingga proses tahapan pemilu saat ini jauh lebih mudah. "Jadi tidak ada masalah dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu, kami dalam waktu dengan akan undang parpol untuk menjalankan silon calon anggota legislatif," ucapnya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menambahkan, sejak awal tahapan Pemilu 2024 pihaknya telah melayani 48 gugatan. Perkara gugatan itu dilakukan oleh parpol lewat jalur yang berbeda-beda.

"Dari 48 gugatan itu yang dikabulkan totalnya ada 7, ditolak ada 5, tidak diterima ada 33, dan kesepakatan medisi 1 Partai Ummat," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Gugatan diajukan ke berbagai penegak hukum, di antaranya PTUN Jakarta dan Bawaslu. Perkaranya mulai dari dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sampai perbuatan melawan hukum. Dari total 48 itu, 14 gugatan lainnya terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan oleh parpol tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

(abd)

Topik Menarik