Alshad Ahmad Talak Cerai Nissa Asyifa, PA Bandung: Prosesnya Sudah Selesai

Alshad Ahmad Talak Cerai Nissa Asyifa, PA Bandung: Prosesnya Sudah Selesai

Seleb | BuddyKu | Selasa, 21 Maret 2023 - 15:16
share

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan Alshad Ahmad menggugat talak cerai terhadap Nissa Asyifa. Saat ini, proses perceraian telah diputus.

Informasi perceraian antara Alshad dan Nissa itu beredar di media sosial Twitter. Seperti salah satunya diunggah oleh akun @tanyakanrl.

Dalam foto yang diunggah, terlihat agenda sidang dengan nama Alshad Kautsar Ahmad dan Nissa Asyifa. Sidang cerai itu diadakan di Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Baca sendiri namanya, ntr ku drop yang bikin kaget lagi, kata akun tersebut sebagaimana dilihat pada Selasa (21/3/2023).

Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengatakan, benar sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad terdaftar di PA Bandung.

Benar antara Alshad ini pernah terdaftar di PA Bandung diajukan oleh suami Alshad itu ya, kata Panitera PA Bandung.

Dede Supriadi menyatakan, perkara perceraian tersebut didaftarkan pada 11 November 2022 dan sudah diputus pada 2 Desember 2022.

Kemudian, para pihak dalam perkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada 28 Desember 2022. Kini, akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan.

Sekarang prosesnya sudah selesai sudah terbit akta cerai. Cerai talak diajukan oleh pihak pria, ujar Dede Supriadi.

Disinggung mengenai isi perkara yang menyebabkan keduanya bercerai, Dedi enggan memberikan penjelasan secara rinci. Pengadilan tak boleh memberi penjelasan isi perkara.

Panitera PA Bandung menuturkan, sebelum bercerai, keduanya ternyata sempat melangsungkan isbat pernikahan.

Isbat di antara keduanya pun dinilai sah secara hukum. Setelah dinyatakan sah, Alshad lalu mengajukan cerai talak terhadap Nissa.

Jadi dia (Alshad) mengajukan isbat untuk cerai. Jadi disahkan dulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah. Itu namanya isbat untuk cerai, tutur Panitera PA Bandung.

Dede menyebut isbat untuk bercerai yang dijalankan oleh keduanya sudah sesuai dengan aturan. Biasanya, menurut dia, isbat untuk bercerai dilakukan karena ada kepentingan tertentu.

Itu dibolehkan isbat untuk cerai isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum tahun 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah, ucap Dede Supriadi.

Topik Menarik