Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kompolnas: Kita Hormati Keputusan Hakim

Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kompolnas: Kita Hormati Keputusan Hakim

Seleb | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 11:57
share

Jakarta - Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan, mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Menanggapi hal tersebut, Kompolnas menghormati putusan tersebut dan menyatakan bahwa putusan majelis hakim pasti didasarkan pada fakta-fakta yang ada.

Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim PN Surabaya terkait kasus Kanjuruhan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, putusan tersebut juga didasarkan pada keterangan ahli, saksi, bukti-bukti, dan pengakuan terdakwa. Kompolnas tidak berwenang untuk mendorong jaksa untuk melakukan upaya banding. Mereka berharap agar berkas perkara tersangka mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita segera dilengkapi.

Sementara itu, terdakwa Bambang Sidik Achmadi diputus bebas karena hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua JPU. Sementara Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU.

Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun pidana penjara. Vonis ini tentu menjadi sorotan dan membuat publik bertanya-tanya mengenai alasan hakim memvonis bebas dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.