Komentar Hercules usai Diperiksa KPK soal Kasus Pengurusan Perkara di MA: Saya Gak Kenal Semua Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Hercules Rozario Marshal atau yang biasa akrab disapa Hercules selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh KPK, Rabu (8/3/2023). Dia mengaku tak mengenal semua tersangka.
Dari pantauan di lokasi, Hercules keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.56 WIB. Dengan demikian, Hercules dimintai keterangan hampir tiga jam oleh penyidik.
Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, dia berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kepada awak media, Hercules enggan menjelaskan detail terkait proses pemeriksaan yang telah dijalaninya.
Dia mempersilakan awak media untuk menanyakam materi pemeriksaan kepada penyidik KPK. Hercules menjelaskan keterangan yang dibutuhkan penyidik kepadanya telah selesai dia sampaikan.
Ya sudah selesai, kita enggak ada urusan lah sama yang begitu-begitu. Yang begitu-begitu apalagi namanya suap, apa itu. Suap itu enggak ngerti, apa itu suap. Karena enggak biasa suap-suap itu, tutur Hercules sembari berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK.
Saat disinggung terkait nama tersangka terutama Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, Hercules mengaku tak mengenalnya.
Enggak kenal, semuanya enggak ada yang kenal. Kalau dia kenal sama saya, saya kan foto model. Semua kenal. Kalian saja kenal sama saya, tetapi saya enggak kenal sama kalian, tutur Hercules.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.


