Syarat Harta yang Diwakafkan dan Jenisnya
JAKARTA, celebrities.id - Syarat harta yang diwakafkan dapat menambah informasi bermanfaat untuk kamu yang berencana menyumbangkan harta kepada yang berhak agar lebih diberkahi oleh Allah SWT.
Setelah dilakukan ijab qabul, harta wakaf tersebut menjadi milik Allah SWT, yang selanjutnya dikelola dan diurus oleh seseorang atau kelompok. Dalam hukum Islam, orang yang mengelola dan mengurus harta wakaf disebut dengan qayyim atau nadhir atau mutawali.
Menurut UU No. 41 tahun 2004, wakaf dimaknai sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna, kepentingan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (2/3/2023), celebrities.id telah merangkum syarat harta yang diwakafkan, sebagai berikut.
Syarat Harta yang Diwakafkan
Inilah syarat harta yang dapat diwakafkan, seperti dikutip dari laman Kemenag Provinsi Jawa Barat.
a. Pertama, barang yang diwakafkan adalah barang yang berharga.
b. Kedua, diketahui kadarnya. Barang yang tidak jelas tidak sah diwakafkan.
c. Ketiga, milik orang yang berwakaf (wakif).
d. Keempat, berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain.
Syarat Orang yang Berwakaf
Jenis Harta yang Diwakafkan
a. Benda Tidak Bergerak
1) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
2) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada poin pertama.
3) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
b. Benda Bergerak selain Uang
1) Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketentuan Undang-Undang.
2) Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian.
3) Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan.
4) Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip syariah.
c. Benda Bergerak Berupa Uang
1) Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.
2) Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.
3) Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:








