Profil Agus Nurpatria, Lulusan Akpol 1997 yang Divonis 2 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, yakni Agus Nurpatria .
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, menyatakan Agus Nurpatria terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Afrizal.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Agus merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, 1993.
Pria kelahiran 1974 ini lalu mengeyam pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1997. Setelah lulus pada 1998, ia menjadi Pamapta Polres Metro Tangerang. Saat itu ia berpangkat inspektur polisi dua atau Ipda.
Selanjutnya Agus menjabat Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang pada 2001. Saat berpangkat inspektur polisi satu atau Iptu pada 2002, dia dipercaya menjadi Kapolsek Metro Sepatan di wilayah Polres Metro Tangerang.
Pada 2003, Agus dimutasi menjadi Kanit IV Sat Intelkam Polres Metro Tangerang.
Pangkat Agus Nurpatria naik dari Iptu menjadi ajun komisaris polisi (AKP) pada awal 2004. Dia lalu mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Setelah lulus dari PTIK dan mendapat gelar sarjana ilmu kepolisian atau SIK, karier Agus Nurpatria terus meningkat.
Ia pernah menduduki sejumlah jabatan penting, mulai dari Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan pangkat AKBP.
Pada 2015, dia dipercaya menjabat Kapolres Subang menggantikan AKBP Harry Kurniawan.
Ia ditempatkan sebagai Pamen Divpropam Mabes Polri pada 2016. Selanjutnya Agus menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2019. Dia lalu ditunjuk menjadi Kabid Propam Polda Banten di tahun yang sama dan mendapat kenaikan pangkat menjadi Kombes.
Selain itu, Agus Nurpatria pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepri pada 2020. Ia dipromosikan menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri setahun kemudian.
Namun, karier Kombes Agus Nurpatria berakhir karena terseret kasus Brigadir J dengan salah satu tersangka mantan atasannya, Irjen Ferdy Sambo. Agus dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri dari jabatan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Agus Nurpatria terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selanjutnya, Agus juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi.







