Rizal Djibran Resmi Ajukan Permohonan Cerai, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kecocokan Lagi

Rizal Djibran Resmi Ajukan Permohonan Cerai, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kecocokan Lagi

Seleb | BuddyKu | Selasa, 21 Februari 2023 - 11:30
share

JAKARTA, celebrities.id - Rizal Djibran mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Jawa Barat pada November 2022 lalu.

Rizal Djibran mengaku kalau tindakannya itu terpaksa ditempuh, karena merasa tidak adanya kecocokan lagi dengan istrinya, Sarah.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewata Sari saat ditemui di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (20/20/2023) kemarin.

Dia pun menyebut jika permohonan cerai memang tertuang dalam draft yang diserahkan kepada pihak Pengadilan.

"Yang mengajukan permohonan cerai Rizal. Tidak ada kecocokan lagi, tidak ada hal-hal lain hanya itu. Saya baca di draft permohonan di gugatan Pengadilan Agama seperti itu," ujar Mila dengan suara cukup lantang.

Kendati adanya alasan semacam itu, awak media sempat mencecar soal tindakan KDRT yang dituduhkan oleh Sarah. Sebagai kuasa hukum, Mila enggan membuka suara mengenai permasalahan tersebut.

Menurutnya, permasalahan tersebut merupakan urusan rumah tangga kliennya dan sang istri, sebetulnya tidak diumbar ke publik. Karena hal itu merupakan aib keluarga, seharusnya dijaga kedua belah pihak.

"Lagi-lagi saya enggak bisa menjawab karena itu sifatnya privasi dan hanya mereka yang tahu," ucapnya.

"Saya sampaikan itu ranah rumah tangga dan pribadi dan secara agama pun saya tidak diperkenankan membuka aib orang lain apalagi ini rumah tangga orang lain," kata Mila.

Sementara itu, Mila juga menambahkan seharusnya permasalahan itu disampaikan di depan penyidik Polda Metro Jaya.

Karena pihak mereka menangani perkara dugaan tindakan KDRT, sebelumnya dilaporkan oleh Sarah pada Senin 13 Februari lalu.

Dalam laporan itu, Sarah mengungkapkan beberapa fakta-fakta serta menyerahkan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, foto-foto luka lebam diduga dilakukan oleh Rizal Djibran. Serta beberapa bukti-bukti lainnya untuk mempolisikan sang aktor.

"Rumah tangga sendiri aja tidak diperbolehkan dibuka di depan publik. Jadi biarlah nanti Mas Rizal dan Mba Sarah yang menyampaikan langsung di depan penyidik," tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Topik Menarik