LPSK Berharap Hakim Berikan Putusan yang Adil, Singgung Justice Collaborator Bharada E
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap majelis hakim memberikan vonis yang adil terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah mengajukan Justice Collaborator.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan Bharada E telah membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justicenya, ucap Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dia juga mengatakan tidak ada keluarga Bharada E yang hadir dalam sidang vonis hari ini.
Hari ini ngga ada (keluarga yang hadiri sidang vonis Bharada E), kata dia.
Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara terdakwa lain sudah menjalani sidang vonis. Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma\'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.




