Tanggapi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD :  Saya Sangat Bangga!

Tanggapi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD :  Saya Sangat Bangga!

Seleb | BuddyKu | Selasa, 14 Februari 2023 - 16:44
share

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)Mahfud MD mengungkapkan putusan hakim terhadap vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sangat tepat.

Hal itu dungkapkan Mahfud MD dilaman resmi Twitternya miliknya @mohmahfudmd ia merasa bangga atas putusan hakimyang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan,

Menyimpulkan hasil komunikasi dengan tokoh-tokohdan warga masyarakat: Kita bangga kepada hakim kasus Sambo bukan karna Sambo dan Putri dihukum dengan berat dan adil. Kata Mahfud MD dilaman resmi Twitternya miliknya @mohmahfudmdSelasa (14/2/2023)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamananitu menyebutkan putusan hakim dalam kasus Ferdy Sambo menunjukan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat.

Kita hormat dan haru karena para hakim kasus Sambo begitu gagah berani menunjukkan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat, ujarnya.

Diketahui terdakwa FerdySambodivonis mati oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma\'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati, kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan Sambo. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga sudah menjalani sidang vonis di hari yang sama, dengan putusan hakim yakni 20 tahun penjara. Atau lebih berat 12 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Putri dihukum 8 tahun penjara di sidang sebelumnya.

Pada hari ini Selasa (14/2/2023)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jugatelah menetapkan Sopir keluarga Ferdy SamboKuat Ma\'ruf dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara,

Dia dinyatakan secara sahdan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Topik Menarik