Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Itulah yang Terbaik
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal . Menanggapi hal itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai putusan tersebut adalah yang terbaik untuk Ricky Rizal.
Karena hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada hakim. Itulah yang terbaik buat RR, kata Rosti Simanjuntak usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, seharusnya vonis Ricky Rizal lebih berat dibandingkan Kuat Maruf. Hal itu lantaran Ricky Rizal punya latar belakang sebagai polisi atau aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).