Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Seleb | BuddyKu | Selasa, 14 Februari 2023 - 16:04
share

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yakni, terdakwa hingga sidang kali ini dinilai hakim masih terbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri. "Kemudian hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim Jaksa menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara 8 tahun.

Usai mendengar majelis Hakim membacakan vonis, Ricky tampak tenang dan tegar. Ia juga memberi hormat kepada majelis hakim

Sementara itu, tim pengacara Ricky terlihat langsung menghampirinya dan berjalan keluar ruang persidangan.

Topik Menarik