Sakit Hati, Pria di Musi Rawas Sebar Video Syur Pacar yang Masih SMA
MURA, iNews.id - Zamhari (21) pria Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel ditangkap polisi karena menyebarkan video asusila. Zamhari menyebarkan rekaman video call seks (VCS) pacarnya di media sosial.
Pelaku juga membagikan video vulgar sang pacar ke teman-temannya melalui WhatsApp dan Facebook dengan nama samaran.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih yang sering melakukan video call (VC) secara vulgar. Tersangka dan korban sering melakukan VC secara vulgar, ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Kemudian orang tua korban yang mengetahui anaknya dipermalukan membuat laporan ke polisi. Selanjutnya pelaku ditangkap dengan barang bukti handphone yang dipakai tersangka menyebarkan konten porno.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti handphone Samsung J7 yang diduga digunakan tersangka dalam menyebarkan video vulgar korban, katanya.
Tersangka Zamzari mengaku nekat menyebar video asusila pacarnya tersebut lantaran sakit hati kepada orang tua korban, yang meminta untuk memutuskannya. Sakit hati dengan ibu korban, karena suruh putuskan saya, ujar Zamhari.
Tersangka mengaku baru tiga bulan berpacaran dengan korban berinisial PE yang masih duduk di bangku SMA. Video disebar ke teman-temannya dan teman saya, lewat WhatsApp, Facebook dan juga Tiktok. Saya tidak tahu, akibatnya apa menyebarkan video itu, katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.