Ringkasan Kasus Ferdy Sambo Dihukum Mati, Buku Hitam hingga Disorot Media Asing
JAKARTA - Beberapa ringkasan kasus Ferdy Sambo yang dihukum mati pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun persidangan kasus ini yang di mulai pada 2022 hingga awal 2023 ini menuai banyak drama yang pelik.
Tak heran jika kasus mantan Kadiv Humas Polri ini memiliki beberapa catatan yag masih membekas.
Berikut 6 ringkasan kasus Ferdy Sambo dihukum mati dirangkum dari berbagai sumber:
1. Perubahan Gaya Rambut
Rambut mullet Ferdy Sambo di sidang vonis bikin salfok netizen di media sosial. Ada alasan apa Ferdy Sambo memilih gaya rambut klasik tersebut. Namun yang jelas gaya rambut itu langsung bikin heboh dan jadi sorotan lain, terlepas dari putusan hakim yang menjatuhkannya hukuman mati atas kasus pembunuhan berantai Brigadir J.
2. Disorot Media
Media asing beramai-ramai menyoroti vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Seperti diketahui Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada mantan inspektur jenderal polisi Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) atas pembunuhan berencana terhadap pengawalnya. Vonis mati ini mengakhiri skandal profil tinggi yang telah mendorong kepolisian negara menjadi sorotan atas dugaan impunitas dan korupsi.
The Straits Times menulis artikel dengan judul Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard.
Dalam artikel itu tertulis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan mantan Kepala Urusan Dalam Negeri Polri berusia 49 tahun itu bersalah secara sah dan meyakinkan mendalangi pembunuhan seorang perwira junior, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, 27, pada 8 Juli 2022. dan berusaha menutupi kejahatannya dengan memerintahkan agar bukti CCTV dihancurkan.
3. Serahkan Buku Hitam ke Pengacara
Usai divonis hukuman mati, Ferdy Sambo memberikan buku Hitam kepada pengacaranya, yakni Arman Hanis. Buku hitam tersebut diketahui terus mengiringi langkah Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Sambo, kerap tak lupa membawa buku hitam tersebut, sehingga memunculkan teka-teki publik.
Jagat maya bahkan dihebohkan dengan \'buku sakral\' yang kerap Ia bawa. Banyak praduga yang dihadirkan dari buku tersebut, ada yang menyangka Alkitab, adapula yang menyebut coretan pribadi milik Sambo.
4. Postingan Anak
belum Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, putrinya Trisha Eungelica menuliskan unggahan di media sosial Instagramnya.
Dalam unggahan pada Senin (13/2/2023) itu, dia menampilkan foto dua orang sedang berpelukan dengan caption 220213 - iloveuboth (aku mencintai kalian berdua).
Unggahan melalui akun @trishaeas ini seolah memberi pesan jika dirinya sangat menyayangi dan mencintai kedua orang tuanya yang sedang menghadapi sidang vonis hari ini.
5. Berbelit-belit
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa selama persidangan meyatakan bahwa Ferdy Sambo tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Sama seperti suaminya, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
6. Tidak ada hal yang meringankan
Majelis hakim menyebutkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis mati Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.
Demikian ringkasan kasus Ferdy Sambo dari awal kasus hingga vonis hukuman mati.
(RIN)