
Blakblakan, Venna Melinda Ungkap Pemicu Terjadinya Kasus KDRT Ferry Irawan
JAKARTA - Venna Melinda blakblakan ungkap pemicu terjadinya kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan. Hal itu terjadi sekitar tiga bulan belakangan ini.
Venna menyebut, Ferry Irawan mempermasalahkan urusan ranjang dan sering kali cemburu tak mendasar. Puncaknya pun terjadi percekcokan di salah hotel di Kawasan Kediri Kota pada 8 Januari lalu.

"Bukan (urusan ranjang), enam bulan terakhir Ferry mulai menampakkan sifatnya, seperti masalah cemburu tidak mendasar. Kemudian suudzon, kadang hal kecil sebetulnya tidak ada substansi untuk diributkan," kata Venna Melinda dalam konferensi pers di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Ketika Venna berkoordinasi ke DPD lokasi pemilihannya, Ferry tampak marah. Dalam kesempatan itu ia sempat dilarang oleh sang suami, untuk berkoordinasi dengan pihak partai.
Persoalan itu diduga menjadi salah satu indikasi terjadinya peristiwa percekcokan tersebut. Kini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak penyidik Polda Jatim.
"Termasuk tanggal 8 Januari saat saya koordinasi dengan ketua DPD saya, dia marah. Artinya tidak boleh terlalu berdekatan dengan lawan jenis, tidak boleh telpon langsung bukan muhrim. Sampai dia berkoordinasi,"jelasnya.
"Saya bilang \'Abi ini Dapil saya\'. Dia harusnya tahu saya bekerja,"lanjutnya.
"Soal finansial saya tidak pernah menuntut Ferry apapun. Kalau ada rezeki berdua alhamdulilah. Kalau tidak ada kami siap meng-cover, karna itu sudah jadi komitmen,"tandasnya.
Terkait pemicu adanya kasus dugaan KDRT, sebelumnya telah disampaikan oleh kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris. Dia membeberkan kalau pemicu terjadinya KDRT terhadap kliennya, karena keputusan Venna ingin kembali ke dunia politik.
"Percekcokan itu karena si Venna ini mau kembali lagi ke dunia politik jadi ada faktor tidak suka,"papar Hotman Paris.
Menurutnya, sikap ditunjukan Ferry Irawan diduga adanya rasa takut atau khawatir, jika Venna bertemu orang baru dan menyelingkuhi dirinya.
Karena kalau terjun ke dunia politik bakal kelihatan cantik lagi, ketemu pengusaha-pengusaha, ketemu politisi, ya ada kemungkinan bahwa suami nggak tenang,"tutur Hotman.
Sebagai tambahan informasi, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 12 Januari 2023 yang lalu. Dengan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Topik Menarik

Kisah Marion Jola Tak Didukung jadi Peny...
seleb | BuddyKu Jumat, 24 Maret 2023 - 14:19

Kronologi Alshad Ahmad Menikah dan Cerai...
seleb | BuddyKu Jumat, 24 Maret 2023 - 09:39

Marion Jola Ungkap Alasan Sang Ayah Mela...
seleb | BuddyKu Jumat, 24 Maret 2023 - 14:14

Valencia Tanoesoedibjo dan Kevin Sanjaya...
seleb | BuddyKu Jumat, 24 Maret 2023 - 15:55

MUI MintaJokowi Cabut Larangan Bukber: A...
seleb | BuddyKu Jumat, 24 Maret 2023 - 13:35

Hary Tanoe Sambut Kevin Sebagai Anggota ...
seleb | BuddyKu Sabtu, 25 Maret 2023 - 01:15

Duh! Maria Vania Sering Dikirimi Foto Ta...
seleb | BuddyKu Jumat, 24 Maret 2023 - 21:25
