Ibunda Brigadir J Berharap Kuat Ma`ruf Dihukum Maksimal
MUARO JAMBI - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menanggapi pembelaan Kuat Maruf yang mengaku tak mengetahui adanya pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Rosti menyempatkan mengikuti persidangan Kuat Maruf, di sela aktivitasnya mengajar di SD Negeri 74 Suma Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Rosti mengatakan, keluarganya menilai Kuat Maruf banyak menegetahui persitiwa pembunuhan berncana terhadap Brigadir J pada Juli 2022. Dia berharap Kuat mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya.
Dia membuat pembohongan bahwa dia tidak ikut, padahal jelas-jelas dia ikut, bahkan mengejar Yosua pakai pisau. Ya di dalam hal untuk Kuat Maruf, sesuai dengan pembunuhan berencana, terpenuhi pasal pembunuhan sehingga hukuman maksimal, ucap Rosti, Selasa (24/1/2023)
Rosti berharap, Kuat bisa mendapatkan hukuman yang setimpal karena telah terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J.