Mantan Petinggi ACT Berharap Hakim Beri Vonis Ideal
JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum terdakwa Ahyudin, Irfan Junaedi meminta majelis hakim yang menangani kasus dugaan penggelapan dana untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dapat memberi putusan yang ideal untuk kliennya. Asas keadilan diminta jadi pertimbangan dalam memberikan vonis.
Majelis hakim dalam membuat putusan atas terdakwa Ahyudin sepatutnya dapat menimbang dan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal bagi terdakwa, kata Junaedi saat dihubungi Senin (23/1/2023).
Lebih lanjut, Junaedi membeberkan sejumlah fakta persidangan. Salah satunya, dana Boeing Community Invesment Fund (BCIF) telah diimplentasikan dengan baik oleh Yayasan ACT kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Dalam hal ini penerima manfaat yang telah direkomendasikan oleh ahli waris untuk program pendidikan di sekolah maupun pesantren yang mana sampai dengan saat ini belum pernah ada pihak ahli waris atau penerima manfaat yang mengajukan keberatannya kepada Yayasan ACT, tutur Junaedi.
Kendati demikian, Junaedi meyakini, majelis hakim dapat bertindak adil. Dan mengadili perkara ini bertindak secara adil dan menjadikan fakta persidangan sebagai landasan dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ahyudin, ucapnya.
Sebagai informasi, Ahyudin dan dua terdakwa lainnya yakni Ibnu Khajar serta Hariyana Hermain bakal menjakani sidang vonis di PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/1/2023). Ketiganya, telah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal ini, Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat lion air.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Diketahui sebelumnya, disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.