Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Pantasnya Dihukum Mati
MUAROJAMBI, iNews.id - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak menilai tidak pantas Kuat Maruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana anaknya dituntut 8 tahun penjara.
Menurut Rosti, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya menuntut Kuat Maruf dengan hukuman mati.
Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa, katanya menanggapi sidang tuntutan Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).
Dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Kuat Ma\'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU menilai hal memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa Kuat Maruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Selain itu, JPU menilai sikap Kuat juga berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.
Hal-hal yang meringankan, JPU menilai terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.
Untuk diketahui, Kuat Ma\'ruf didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan awal Juli tahun lalu.