JPU Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

JPU Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Seleb | BuddyKu | Senin, 16 Januari 2023 - 16:41
share

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana kasus Brigadir J. Ricky Rizal akan mengajukan eksepsi atas putusan itu.

Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU menilai, perkataan Ricky Rizal yang menyebut dirinya tak kuat mental menembak Brigadir J bukanlah tindakan untuk mencegah pembunuhan tersebut.

Bahwa perkataan terdakwa Ricky yang mengatakan \'tidak berani pak karena saya tidak kuat mentalnya pak\' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar saksi Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kata JPU.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma\'ruf.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik