Mensos Risma Tegur Keras Konten Mandi Lumpur di Tiktok

Mensos Risma Tegur Keras Konten Mandi Lumpur di Tiktok

Seleb | BuddyKu | Senin, 16 Januari 2023 - 16:21
share

JAKARTA, iNews.id - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan fenomena mandi lumpur untuk mengemis di platform media sosial Tiktok. Mereka, banyak yang menggunakan fitur gift sehingga rela melakukan apa saja yang diinginkan pemberi gift.

Seperti halnya, seorang nenek yang rela berendam di air hingga mandi lumpur atas permintaan netizen. Fenomena itu menjadi perhatian Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Risma bakal menyurati para pengemis gift karena dinilai melanggar aturan.

Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh, ujar Risma dalam keterangannya, dikutip di laman resmi NU Online, Senin (16/1/2023).

Adapun, larangan mengemis juga termuat dalam Pasal 504 KUHP, yakni sebagai berikut:

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mendiskusikan tentang fenomena ini lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman publik.

Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan, paparnya.

Topik Menarik