Ibunda Brigadir Yosua Minta Kuat Ma`ruf Dihukum Mati

Ibunda Brigadir Yosua Minta Kuat Ma`ruf Dihukum Mati

Seleb | BuddyKu | Senin, 16 Januari 2023 - 14:51
share

JAKARTA Pihak Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman maksimal yaitu vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma\'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Diketahui, Kuat Maruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dituntut 8 tahun pidana penjara. Kuat diyakini jaksa penuntut umum (JPU) ikut melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Johanes Raharjo mengatakan bahwa permintaan hukuman itu karena nyawa Yosua telah dirampas.

JPU juga sudah mendakwa sebagaimana dalam surat dakwaannya, dengan dakwaan Pembunuhan Berencana pasal 340 KUHP Primer, pembunuhan biasa pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP.

"Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran,ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, dia berharap agar JPU dapat melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 atau hukuman mati.

Disisi lain, pihak keluarga juga meminta jaksa untuk dapat menuntut Bharada E atau Richard Eliezer untuk memberikan hukuman seringan-ringannya.

"Bagi terdakwa Richard Eliezer karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua. Maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya,"pungkasnya.

Topik Menarik