Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa Beserta Contohnya

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa Beserta Contohnya

Seleb | BuddyKu | Rabu, 11 Januari 2023 - 14:43
share

Dalam dunia hukum, terdapat istilah delik yang merupakan sebuah hal paling krusial. Tahukah kamu apa perbedaan delik aduan dan delik biasa? Yuk pelajari bersama informasinya di bawah ini.

Pengertian Delik Dalam Hukum

Delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh Undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum.

Terdapat dua jenis delik, yakni delik aduan dan delik biasa. Delik aduan dan delik biasa adalah dua jenis tindak pidana yang berbeda dalam hukum pidana.

Pengertian Delik Aduan dan Delik Biasa dan Perbedaannya

Delik aduan (delictum praevaricationis) adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa yang telah dituntut atau diadili dalam suatu proses pengadilan.

Contoh delik aduan yang sering ditemukan adalah kecurangan dalam proses pengadilan, seperti mengeluarkan kesaksian palsu atau membujuk saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak benar.

Sedangkan delik biasa (delictum commune) adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang tidak sedang dalam proses pengadilan. Contohnya melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti pencurian, perampokan, atau pembunuhan.

Perbedaan utama antara delik aduan dan delik biasa adalah delik aduan hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.

Contohnya, kasus pembunuhan bisa dimasukkan ke ranah hukum tanpa adanya aduan karena kasus tersebut viral di media sosial dan mengharuskan aparat hukum untuk bertindak. Kasus tersebut termasuk ke dalam delik biasa.

Selain itu, delik aduan dapat dikenakan tambahan hukuman dari delik biasa, karena dianggap melanggar kesucian proses hukum yang harus dijaga.

Dalam tindak pidana delik aduan biasanya mengarah kepada persoalan korupsi, yang bisa merugikan masyarakat secara luas. Sedangkan delik biasa merujuk kepada perbuatan yang merugikan individu atau kelompok tertentu.

Topik Menarik