2 Pemerkosa Pelajar SMA di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Keluarga Korban Ngamuk

2 Pemerkosa Pelajar SMA di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Keluarga Korban Ngamuk

Seleb | BuddyKu | Rabu, 4 Januari 2023 - 09:44
share

LAHAT, iNews.id - Dua pelaku pemerkosaan pelajar SMA di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) divonis 10 tahun penjara, Selasa (3/1/2023). Keluarga korban dari Desa Tanjung Kurung Ulu Kecamatan Tanjung Tebat Lahat pun mengamuk berteriak-teriak di pengadilan.

Dalam sidang putusan hari ini, tangis korban AAP (17) pecah setelah mendengarkan pembacaan putusan hakim anak PN Lahat. Keluarga korban dan kerabat serta rekan korban pun tak terbendung berteriak bahwa putusan itu tidak adil.

Bagaimana kalau anak Anda yang dirusak, ujar salah satu keluarga korban.

Bebaskan saja daripada divonis ringan, kata warga lainnya.

Dalam sidang putusan itu diketuai oleh hakim anak Muhammad Chozin Abu Sait SH MH. Sementara Jaksa Penuntut umum Muhammad Abby Habibullah SH. Dua remaja itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir- pikir. Kita beriwaktu 7 hari kedepan, ujar Humas PN Lahat Diaz Nurima.

Sementara Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Lena ilyas SPD, bahwa pihaknya siap membantu melakukan pemulihan terhadap korban.

Sementara ini kita biarkan dulu dia melepas emosi, katanya.

Sementara Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan didampingi Kanit PPA Lahat Iptu Agus Santoso terkait satu berkas lagi untuk satu tersangka GA (18) masih dalam proses penyidikan.

Topik Menarik