Mengenal Apa itu iB yang Dikenal Tanpa Riba
IDXChannel - Pertanyaan apa itu iB ( Islamic Banking ) sering muncul dipikiran sebagian orang terutama pemerhati industri syariah di Indonesia. Bertumbuhnya sektor syariah di Indonesia membuat banyak orang mulai mengetahui istilah iB atau singkatan dari Islamic Banking.
Secara umum, iB atau Islamic Banking merupakan sebutan dari Bank Islam. Bank Islam merupakan bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Saat ini banyak istilah yang menyebutkan bahwa Bank Islam bukanlah semata dari Islamic Banking , namun juga ada yang menyebut Bank Tanpa Bunga ( Interest Free Bank ), Bank Tanpa Riba ( Lariba Bank ), dan Bank Syariah ( Sharia Bank ).
Hingga pada akhirnya di Indonesia secara teknik yuridis menyebutkan bahwa Bank Islam mempergunakan istilah resmi Bank Syariah, atau secara lengkap disebut Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam pembahasan mengenai pertanyaan apa itu iB ( islamic Banking ) akan dipaparkan mengenai definisi, dan fungsi, dan dasar hukumnya. Lantas bagaimana penjelasannya? Simak informasinya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa itu iB (Islamic Banking)?
Islamic Banking merupakan kegiatan perbankan yang konsisten dengan prinsip-prinsip hukum syariah dan aplikasi praktisnya melalui pengembangan ekonomi Islam.
Dalam hukum syariah melarang pembayaran tetap atau mengambang dan penerimaan kepentingan tertentu atau biaya (riba) untuk pinjaman uang. Investasi dalam bisnis yang menyediakan barang atau jasa harus dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi iB (Islamic Banking)
Topik mengenai apa itu iB pada bagian ini akan menjelaskan fungsi iB dalam beroperasinya di Indonesia. Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi ( intermediary institution ) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.
Mengenal Apa itu iB yang Dikenal Tanpa Riba. (FOTO : MNC Media)
Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Jika bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa ( fee-base income ) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil ( loss and profit sharing ).
Dasar Hukum iB (Islamic Banking)
Perkembangan Islamic Banking atau Bank Syariah di Indonesia membuat pemerintah menciptakan landasan hukum berupa berbagai peraturan diantaranya sebagai berikut.
1. PP No. 72 Tahun 1992
Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam penjelasan ayat tersebut ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalat berdasarkan Syariat dalam melakukan kegiatan usaha bank.
Keleluasaan untuk mempraktikkan gagasan perbankan berdasarkan syariat Islam terbuka seluas-luasnya, terutama berkenaan dengan jenis transaksi yang dapat dilakukan. Pembatasan hanya diberikan dalam hal :
2. UU Perbankan No. 7 Tahun 1992
Dasar hukum pada UU Perbankan No.7 Tahun 1992 tentang sistem bagi hasil, yaitu berbunyi ........... jika selama ini peranan Hukum Islam di Indonesia terbatas hanya pada bidang hukum keluarga, tetapi sejak tahun 1992, peranan Hukum Islam sudah memasuki dunia hukum ekonomi (bisnis).
3. UU Perbankan No. 10 Tahun 1998
Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU No. 10 Tahun 1998, memberikan penyebutan baru terhadap entitas perbankan Islam yang secara resmi diganti dengan istilah Bank Syariah atau Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Pada tanggal 12 Mei 1999, Direksi Bank Indonesia mengeluarkan tiga buah Surat Keputusan sebagai pengaturan lebih lanjut Bank Syariah sebagaimana telah dikukuhkan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yakni :
4. Peraturan Bank Indonesia Tahun 2000
pada tanggal 23 Februari 2000 Bank Indonesia secara sekaligus mengeluarkan tiga Peraturan Bank Indonesia, yakni :
5. UU No. 23 Tahun 1999
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI).
Dengan demikian UUBI sebagai undang-undang bank sentral yang baru secara hukum positif telah mengakui dan memberikan tempat bagi penerapan prinsip-prinsip syariah bagi Bank Indonesia dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
6. Fatwa DSN-MUI
Masih dalam pembahasan Apa itu iB (Islamic Banking). Bank Syariah memiliki kewajiban mengikuti semua fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), yakni satu-satunya dewan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Terdapat 43 Fatwa yang dikeluarkan DSN MUI tentang produk perbankan syariah, yaitu mulai dari 01/DSN-MUI/IV/2000 sampai 43/DSN-MUI/VIII/2004.
Demikian lengkap mengenai topik yang menanyakan apa itu iB (Islamic Banking). Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda semua.






