Tangis Nikita Mirzani Pecah Dengar Putusan Hakim, Dinyatakan Bebas Murni

Tangis Nikita Mirzani Pecah Dengar Putusan Hakim, Dinyatakan Bebas Murni

Seleb | BuddyKu | Kamis, 29 Desember 2022 - 14:39
share

JAKARTA, celebrities.id - Tangis Nikita Mirzani pecah selama di ruang sidang usai mendengar putusan Majelis Hakim yang menyatakan Nikita bebas.

Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Tampak Nikita Mirzani bersujud syukur, namun tidak berselang lama perempuan yang akrab disapa Nikmir itu menangis terharu ketika mendengar dirinya bebas dari tahanan.

Artis 36 tahun itu diketahui menjalani masa tahanan selama dua bulan di rutan kelas IIB Serang. Sejak pertama kali ditahan pada 25 Oktober 2022.

Berdasarkan keputusan itu, kuasa hukumnya, Fahmi Bahmid mengapresiasi keputusan dari majelis hakim. Secara tegas membebaskan Nikita Mirzani, setelah beberapa kali menjalani persidangan.

"Jadi pertama saya sampaikan rasa hormat dan luar biasa kepada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHP. Karena berdasarkan pertimbangan itu telah melecehkan lembaga peradilan maupun jaksa,"ujar Fahmi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).

Fahmi menyebut berkaca pada keterangan-keterangan dari JPU, beberapa kali tidak mampu menghadirkan saksi korban di ruangan sidang. Serta beberapa pertimbangan-pertimbangan lain sehingga wajar, bila majelis hakim menolak tuntutan dari JPU.

"Sehingga majelis hakim mengambil keputusan, tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima," katanya.

Kendati demikian, Fahmi terus mengucapkan bentuk terimakasih dan apresiasi kepada majelis hakim. Membebaskan kliennya yang tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Sebelumya kami berterimakasih kepada majelis hakim, yang mulia telah mengambil keputusan luar biasa," tutur Fahmi.

Sebelumnya keputusan itu disampaikan oleh ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra akhirnya memutuskan Nikita Mirzani bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik dinyatakan gugur.

Ketika JPU sejauh ini belum sekalipun menghadirkan saksi korban, Dito Mahendra ke ruang sidang. Untuk dimintai keterangan, atas tindakannya mempolisikan sang artis.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata majelis hakim dalam sidang.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim,"tutur majelis hakim.

Topik Menarik